Bareskrim Cekal 5 Buron Tersangka Robot Trading Fahrenheit 

Bareskrim berkoordinasi dengan Imigrasi terkait cekal ini

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri telah menerbitkan surat cekal terhadap 5 tersangka kasus robot trading Fahrenheit yang kini jadi buron. Dalam hal ini, Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi.

Kepastian ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi IDN Times, Rabu (18/5/2022).

1. Penyidik sudah kirim surat cekal ke Imigrasi

Bareskrim Cekal 5 Buron Tersangka Robot Trading Fahrenheit ilustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih jauh Gatot mengatakan, pencekalan diterbitkan untuk melengkapi syarat administrasi sebelum menerbitkan red notice.

"Penyidik sudah kirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice," katanya kepada IDN Times.

Lebih jauh, penyidik, kata dia, saat ini juga tengah merampungkan administrasi penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). Apalagi, ini juga termasuk syarat wajib Interpol kepada Polri.

"Kemudian penyidik masih melengkapi kelengkapan administrasi lainnya seperti penerbitan DPO dan lain-lain."

Apabila semua ketentuan di atas telah terpenuhi, Bareskrim baru ajukan surat permohonan red notice ke Interpol. "Setelahnya baru ajukan surat ke Hubinter untuk red noticenya," kata Gatot.

Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim: 31 Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Rp127,9 Miliar

2. Kelima tersangka terindikasi ada di luar negeri

Bareskrim Cekal 5 Buron Tersangka Robot Trading Fahrenheit Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Untuk diketahui, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HA, FM, WL, BY, dan HD. Kelimanya saat ini terindikasi berada di luar negeri.

Kelima buron dan tersangka ini masuk dalam 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya sudah ditangkap dan ditahan, salah satunya adalah bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.

Dia resmi ditahan usai diperiksa pada Senin, (21/3/2022) di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Empat orang tersangka lainnya yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, yakni D, ILJ dan MF yang berperan sebagai admin situs web Fahrenheit, dan DBC yang jadi admin media sosial Fahrenheit.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Fahrenheit Dilimpahkan ke Bareskrim, Tersangka Jadi 10 Orang

3. Para korban rugi Rp 127,9 miliar

Bareskrim Cekal 5 Buron Tersangka Robot Trading Fahrenheit ilustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelunya, kasus robot trading Fahrenheit dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan atau pelaku usaha distribusi.

Dan menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU di wilayah Jakarta, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi korban dalam kasus robot trading Fahrenheit.

“Para korban tersebut secara total mengalami kerugian sebanyak Rp 127,9 miliar,” kata Gatot.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya