BNPT Sebut Gen Z dan Milenial Rentan Terpapar Radikalisme

Anak muda biasanya kontrol emosinya masih labil

Jakarta, IDN Times - Generasi Z atau Gen Z dan milenial di Indonesia disebut rentan terpapar paham radikal. Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid.

Dia bahkan menyebut, indeks potensi radikalisme di Indonesia pada 2019 berada pada angka 38,4 persen dan turun jadi 12,2 persen pada 2020 sampai 2021.

"Anak muda biasanya kontrol emosinya masih labil, masih suka cari tantangan baru. Sementara wawasan kebangsaan dan pengetahuan keagamaan mereka masih tumbuh dan berkembang belum matang," katanya disitat ANTARA, Jumat (30/9/2022).

1. Gen Z dan milenial jadi sasaran empuk kelompok radikal

BNPT Sebut Gen Z dan Milenial Rentan Terpapar Radikalisme

Dari indeks di atas, Ahmad Nurwakhid menyebut, persentase anak muda Gen Z berusia 14 hingga 19 tahun dan milenial berusia 20 sampai 39 tahun mendominasi. Yakni mencapai lebih dari 50 persen.

"Dan kebanyakan dari generasi Z dan milenial ini adalah perempuan," katanya.

Kata dia, generasi muda memang menjadi sasaran empuk kelompok radikal karena memiliki masa yang panjang untuk dipersiapkan sebagai kader.

Baca Juga: Ridwan Kamil Serukan Lawan Radikalisme ke Ribuan Pelajar

2. BNPT gencarkan berbagai upaya pencegahan

BNPT Sebut Gen Z dan Milenial Rentan Terpapar RadikalismeInfografis/Rini Novita Sari

Menurutnya, generasi muda menjadi target kelompok radikal untuk mendukung agenda utama mereka, yakni mengganti ideologi negara melalui kekuasaan.

Maka itu, BNPT melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) yang tersebar di 34 provinsi hingga kini disebut terus menggencarkan berbagai upaya pencegahan.

"Mereka yang masih moderat karena rentan terpapar kami berikan vaksin ideologi, tapi yang sudah OTG (terpapar radikalisme, namun tidak sadar) kami berikan kontra-radikalisme di dunia maya maupun nyata melalui kontra-ideologi, kontra narasi, atau kontra-propaganda," kata dia.

Baca Juga: Densus 88 Ajak Eks Napiter Jateng Edukasi ke Siswa Terkait Bahaya Radikalisme

3. Belum ada instrumen hukum yang tindak penyebaran radikalisme

BNPT Sebut Gen Z dan Milenial Rentan Terpapar RadikalismeInfografis/Rini Novita Sari

Lebih jauh, upaya pencegahan, lanjutnya, perlu terus digencarkan karena hingga kini belum ada instrumen hukum untuk menindak penyebaran radikalisme kanan atau radikalisme agama.

UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kata dia, belum mampu menjangkau paham radikal kecuali mereka telah masuk jaringan teror dan sudah siap beraksi dengan sejumlah indikator.

Adapun dia menyebut, beberapa tanda radikalisme antara lain dapat dilihat dari sikap anti terhadap Pancasila, gemar mengkafirkan orang lain, termasuk mengkafirkan negara, intoleran terhadap perbedaan, hingga antipemerintah yang sah.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya