Dea OnlyFans Hamil 5 Bulan, Polisi Pastikan Ambil Langkah Humanis

Penangguhan penahanan Dea OnlyFans kewenangan kejaksaan

Jakarta, IDN Times - Polisi kembali angkat suara terkait perkembangan kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans. Terlebih Dea belakangan meminta agar adanya penangguhan penahanan usai mengaku hamil 5 bulan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penangguhan penahanan Dea OnlyFans usai dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua (P21), sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan.

"Itu kewenangan kejaksaan," kata Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Sejauh ini, lanjut ia, penyidik Polda Metro Jaya masih menyusun berkas kasus Dea, dan masih menunggu untuk pelimpahan tahap kedua.

1. Proses hukum Dea OnlyFans tetap berlanjut

Dea OnlyFans Hamil 5 Bulan, Polisi Pastikan Ambil Langkah HumanisTwitter

Soal Dea OnlyFans yang mengaku hamil 5 bulan, Polisi sejauh ini --dikatakan Zulpan-- sudah mengambil langkah-langkah humanis padanya. Yakni, dengan tidak melakukan penahanan pada dia.

Walau begitu, Zulpan memastikan segala hal yang berkaitan dengan proses hukumnya tetap bakal berjalan.

"Jadi itu tidak mempengaruhi penyidikan, walaupun sedang hamil, mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan, tetapi langkah proses hukum tetap jalan," katanya.

Baca Juga: Dea OnlyFans Ngaku Hamil 23 Minggu, Minta Tak Dipenjara

2. Dea sedih dengan kehamilannya

Dea OnlyFans Hamil 5 Bulan, Polisi Pastikan Ambil Langkah HumanisTwitter

Pernyataan kehamilan sendiri disampaikan Dea usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022) kemarin. Dea mengaku hamil, namun tetap mengaku akan tetap menjalani proses hukumnya.

Pada kesempatan itu, wanita yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku sedih ketika memikirkan anak kandungnya apabila kasus hukumnya berlarut-larut.

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya, anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini bagaimana, itu yang saya sedihkan," kata dia.

Baca Juga: Terganjal Kasus Pornografi, Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara

3. Polisi hanya meminta wajib lapor

Dea OnlyFans Hamil 5 Bulan, Polisi Pastikan Ambil Langkah HumanisKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam. Polisi lalu menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3/2022).

Dea disangkakan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Dea. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Polisi tidak menahan Dea OnlyFans karena ada permohonan dan jaminan dari keluarga, serta statusnya sebagai mahasiswi.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya