Denda Tilang Elektronik Tembus Rp639 M, Polri Mau Perluas Titik Kamera

Angka ini naik drastis sebelum diberlakukan ETLE

Jakarta, IDN Times - Denda tilang yang terkumpul pasca penerapan tilang elektronik atau ETLE mencapai Rp639 miliar. Angka itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora.

"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp639 miliar," kata dia dalam keterangannya, disitat Sabtu (18/6/2022).

1. Naik drastis sebelum tilang elektronik diberlakukan

Denda Tilang Elektronik Tembus Rp639 M, Polri Mau Perluas Titik KameraSebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol di wilayah aglomerasi Jabodetabek bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lebih jauh Mohammad Tora mengatakan, angka titipan denda tilang elektronik ini jauh lebih besar ketimbang tahun 2020 lalu. Ketika itu, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 saja dengan denda titipan Rp53,6 miliar.

Maka itu, pihaknya mengatakan bakal memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Di mana saat ini baru 12 polda yang menerapkan teknologi tersebut.

Adapun kamera berjalan atau ETLE mobile ini adalah kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi. Kamera itu akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.

Baca Juga: Tiga Cara Pembayaran Tilang Elektronik, Gak Perlu Bingung!

2. Bakal diperluas menjadi 14 Polda

Denda Tilang Elektronik Tembus Rp639 M, Polri Mau Perluas Titik KameraIlustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sejauh ini, Polri, kata dia, sedang melakukan pengembangan ETLE tahap kedua yang rencananya akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.

"Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua nanti itu 2023," lanjut dia.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar 10 Pelanggaran Tilang Elektronik

3. Akan diperluas ke titik rawan kecelakaan

Denda Tilang Elektronik Tembus Rp639 M, Polri Mau Perluas Titik KameraIlustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

Ke depan, lanjut Tora, tilang elektronik tidak hanya akan dipasang di titik rawan pelanggaran lalu lintas. Tetapi juga titik-titik rawan kecelakaan.

"Pengembangan ETLE nantinya akan diarahkan, selama ini fokusnya di titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kita akan arahkan lagi ke titik-titik rawan kecelakaan, supaya ada rekamannya, seperti tanjakan di Puncak, Bogor, dan lain sebagainya," kata dia.

Seperti diketahui, tilang elektronik tahap pertama di 12 Polda diberlakukan sejak 23 Maret 2021. Tilang elektronik merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya