Ganjil Genap 25 Ruas Jakarta Berlaku 6 Juni, Sosialisasi Sudah Mulai

Sosialisasi ganjil genap 25 ruas dilakukan sampai 5 Juni

Jakarta, IDN Times - Perluasan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta akan efektif berlaku mulai 6 Juni 2022. Kepastian itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Menurut Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, penambahan 12 ruas aturan ganjil genap di ibu kota yang berlaku mulai 6 Juni 2022 itu sudah diperhitungkan secara masak-masak. Dan didasarkan pada pertimbangan kemacetan yang kian menggurita pasca Lebaran.

Sekadar diketahui, selama ini pengaturan aturan ganjil genap hanya berlaku di 13 ruas jalan. Dengan penambahan belasan ruas jalan lagi, maka reaktivasi pada 25 ruas jalan ganjil genap pada 6 Juni 2022, diperhitungkan bisa menekan kemacetan.

1. Ganjil genap di 25 ruas jalan didasarkan pada evaluasi

Ganjil Genap 25 Ruas Jakarta Berlaku 6 Juni, Sosialisasi Sudah MulaiIlustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Lebih lanjut Syafrin mengatakan, kebijakan itu diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi itu diketahui bahwa ada peningkatan volume arus lalu lintas di Jakarta setelah libur Lebaran tahun ini.

"Oleh sebab itu, maka tadi hasil rapat disepakati untuk ganjil genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019, artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Jakarta Makin Macet, Pemprov  Kaji Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 Ruas

2. Sosialisasi penambahan ruas ganjil genap berlangsung hingga 5 Juni 2022

Ganjil Genap 25 Ruas Jakarta Berlaku 6 Juni, Sosialisasi Sudah MulaiIlustrasi (ANTARA/Yudhi Mahatma)

Sebelum diberlakukannya aturan gage di 25 ruas jalan Jakarta, kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini akan berlangsung hingga 5 Juni 2022.

"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni 2022," tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Ganjil Genap sudah Berlaku Sejak Senin

3. Daftar 25 ruas jalan yang bakal kena aturan ganjil genap

Ganjil Genap 25 Ruas Jakarta Berlaku 6 Juni, Sosialisasi Sudah MulaiIlustrasi (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Adapun perluasan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan Jakarta ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Rinciannya antara lain:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya