Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Bakal Jalani Rehabilitasi 4 Bulan 

Andrie Bayuajie akan rehabilitasi di BNNP Jakarta

Jakarta, IDN Times - Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie akan menjalani rehabilitasi selama 4 bulan ke depan. Hal itu didasarkan pada hasil asesmen yang diajukan Polres pada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada pekan lalu.

Kepastian rehabilitasi gitaris Kahitna Andrie Bayuajie disampaikan langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal.

"Hasil asesmen keluar pekan lalu dan hasilnya rehabilitasi selama empat bulan," kata Akmal kepada wartawan, disitat ANTARA, Selasa (14/5/2022).

1. Andrie akan rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Bakal Jalani Rehabilitasi 4 Bulan Andrie Bayuaji, Gitaris Kahitna (instagram.com/kahitna)

Menurutnya, Andrie diharuskan menjalankan rehabilitasi selama empat bulan di kantor BNNP DKI Jakarta.

Selama Andrie menjalani rehabilitasi, Akmal memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut. Adapun diketahui Andrie ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis psikotropika.

"Yang berangkutan kedapatan menggunakan narkotika valdimex (diazepam) atau psikotropika golongan empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022) lalu.

Baca Juga: 10 Potret Terbaru Andrie Kahitna Sebelum Tersandung Kasus Narkoba

2. Andrie sudah konsumsi narkoba sejak 2017

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Bakal Jalani Rehabilitasi 4 Bulan Andrie Bayuaji, Gitaris Kahitna (instagram.com/kahitna)

Zulpan mengatakan, Andrie sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018. Awalnya, Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun, sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal Bandung itu mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie klaim konsumsi obat-obatan tersebut untuk menenangkan diri. Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut dan menangkap Andrie di rumah kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (4/6/2022) pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Biodata dan Profil Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna, Kena Kasus Narkoba

3. Polisi sita 45 butir valdimex

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Bakal Jalani Rehabilitasi 4 Bulan ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir valdimex (diazepam) dari rumah indekos. Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih ditelusuri.

"Saat kami arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya