Heboh Pelecehan Libatkan 4 Pegawai, Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen

Ada tiga unsur dilibatkan dalam tim independen ini

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendadak heboh belakangan. Aparat kepolisian ikut terjun dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

Di mana, empat terduga pelaku ditahan, sampai kemudian mengeluarkan SP3 usai pihak keluarga korban dugaan pelecehan di Kemenkop UKM bersama para pelaku sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan dilakukan pernikahan.

Belakangan, keluarga korban membuka kembali kasus tersebut dan melaporkan lagi kasus ini ke LBH Apik serta Ombudsman.

1. Kemenkop UKM bentuk tim independen kasus dugaan pelecehan libatkan 4 pegawai

Heboh Pelecehan Libatkan 4 Pegawai, Kemenkop UKM Bentuk Tim IndependenIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, pihaknya akan membentuk tim independen untuk mengusut kasus tersebut. Tim sendiri dibentuk usai sebelumnya Kemenkop UKM menemui keluarga korban, pendamping, dan aktivis perempuan.

Tim independen ini nantinya akan bertugas mencari fakta dan memberi rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal 1 bulan. Adapun, kata Teten, pihaknya melibatkan tiga unsur untuk mengusut kasus ini, yakni Kemenkop UKM diwakili Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan M Riza Damanik; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA); dan Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti.

"Karena Kemenkop UKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan, segera kami tindak lanjuti," kata Menteri Teten dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Korban-Pelaku Dinikahkan

2. Kemenkop UKM siap kawal kasus ini sampai tuntas

Heboh Pelecehan Libatkan 4 Pegawai, Kemenkop UKM Bentuk Tim Independenilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja (theleaflet.in)

Kata Teten, pihaknya juga siap memberi data pendukung dan berkoordinasi intensif dengan tim independen.

Sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun.

"Penyelesaiannya di Tim Independen jadi bukan lagi dari internal KemenKopUKM. Kami akan menggunakan momentum ini untuk pembenahan internal kementerian, supaya kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual," ucapnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Kategori Gang Rape

3. Sanksi sudah diberikan para terduga pelaku

Heboh Pelecehan Libatkan 4 Pegawai, Kemenkop UKM Bentuk Tim IndependenIlustrasi pelecehan hingga intimidasi (freepik.com/freepik)

Sejauh ini, Kemenkop UKM sendiri mengaku telah memberi sanksi pemecatan kepada 2 orang pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada 2 orang PNS.

Terkait kasus yang mengemuka, Kemenkop UKM kini mendorong pada keluarga korban untuk melakukan prapradilan terhadap kasus yang sudah di SP3.

Sementara itu, Aktivis Perempuan Ririn Sefsani menekankan, tahapan hukum akan terus dilakukan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal, serta bagi korban mendapat perlindungan dan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.

Ririn menambahkan, adanya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan menjadi payung hukum yang baik, sehingga hak korban mendapatkan jaminan perlindungan.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku," katanya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya