Kasus Mardani Maming, PBNU Minta Pengamat Tak Serampangan Berasumsi

PBNU minta semua pihak hormati proses hukum

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Abdul Qodir mengajak semua kalangan untuk menghormati proses hukum yang tengah menjerat Mardani H Maming. Menurut dia, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.

"Akademisi, KPK, dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut menegakkan prinsip asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah ini tak boleh hanya menjadi jargon belaka," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022) malam.

1. Sikapi pernyataan Abdul Fickar Hadjar

Kasus Mardani Maming, PBNU Minta Pengamat Tak Serampangan BerasumsiMardani H Maming (dok. ANTARA News)

Adapun imbauan ini disampaikan Abdul Qodir menyikapi pernyataan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar yang menyinggung pengenaan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam kasus Mardani H Maming yang juga menjabat Bendahara Umum PBNU.

Menurut Qodir, pernyataan Fickar yang serampangan itu tidak berdasarkan fakta, dan bahkan sudah cenderung menyerang figur Ketum PBNU dan lembaga PBNU.

"Abdul Fickar Hadjar jelas sangat ngawur. (Dalam kasus Mardani Maming) Pengalihan IUP terjadi lebih dari 10 tahun lalu dan bahkan saat itu Ketum PBNU Gus Yahya, belum mengenal Mardani H Maming. Sungguh aneh ketika seorang yang mengaku akademisi hukum bisa mengaitkan NU dan Ketum PBNU dengan kasus Mardani H Maming," kata Qodir.

Baca Juga: KPK Sudah Periksa 9 Saksi dalam Kasus yang Seret Mardani Maming

2. Dugaan ada agenda lain sengaja dilontarkan

Kasus Mardani Maming, PBNU Minta Pengamat Tak Serampangan BerasumsiPimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Qodir, bisa jadi ada agenda lain yang tengah diusung oleh Abdul Fickar terkait ucapannya.

"Yang jelas, seorang akademisi semestinya bisa netral dan objektif dalam memberikan analisa, tidak malah membawa agenda untuk mendiskreditkan yang bukan kelompoknya," ujarnya.

Qodir sejauh ini mengaku menghargai hak setiap orang untuk berpendapat, khususnya hak akademisi untuk menyampaikan pandangannya ke publik.

"Tapi kami berkepentingan untuk menjaga muruah institusi PBNU dan Ketum PBNU dari berbagai hoaks dan komentar picisan yang tidak berfaedah mencerdaskan kehidupan publik, dan bahkan sebaliknya bisa menimbulkan mudharat dan mafsadat," katanya.

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Mardani Maming Siap 'Lawan' KPK

3. Diminta untuk koreksi pernyataannya

Kasus Mardani Maming, PBNU Minta Pengamat Tak Serampangan BerasumsiMardani Maming, Bendahara Umum PBNU (instagram.com/mardani_maming)

Pada kesempatan itu, Qodir lalu mendesak agar Abdul Fickar segera mengoreksi pernyataannya. Serta meminta agar dia tak memproduksi kalimat-kalimat provokasi.

Dia juga mengimbau agar semua kalangan hormat pada proses hukum. Menurut dia, Mardani H Maming saat ini sedang menggunakan haknya untuk memperjuangkan keadilan.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya