Kasus Stupa Naik Penyidikan, Ini Kata Polisi Soal Status Roy Suryo

Kasus edit stupa mirip Jokowi telah naik ke penyidikan

Jakarta, IDN Times - Kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko "Jokowi" Widodo kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Diketahui, unggahan itu sempat viral usai diunggah ulang oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo lewat akun Twitternya. Lalu apa status hukum Roy Suryo di kasus tersebut.

1. Penyidik sudah melakukan sejumlah langkah

Kasus Stupa Naik Penyidikan, Ini Kata Polisi Soal Status Roy SuryoKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terkait hal ini, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebutkan siap menentukan status dari Roy Suryo sebagai pelapor atau terlapor dalam kasus unggahan editan foto patung Buddha Candi Borobudur dalam tahap penyidikan.

Laporan polisi yang diterima dalam kasus ini baik Roy Suryo sebagai pelapor maupun terlapor diproses oleh tim penyidik secara beriringan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan yang telah masuk ke Polda Metro Jaya dengan status Roy Suryo sebagai pelapor telah diurus sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukumnya, Putra Romadoni Nasution, pada 16 Juni 2022.

“Terlapornya dalam hal ini adalah akun Twitter yang terlapor, dalam hal ini adalah akun Twitter yang kita sudah miliki datanya sesuai laporan yang dilaporkan ke Polda Metro,” ucap Zulpan seperti disitat situs resmi Polda Metro Jaya, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Diserbu Netizen

2. Surat perintah penyidikan sudah terbit

Kasus Stupa Naik Penyidikan, Ini Kata Polisi Soal Status Roy SuryoIlustrasi landmark ikonis di Jawa Tengah, Candi Borobudur (instagram.com/saragih_erick)

Kata dia tim penyidik juga sudah melakukan sejumlah langkah dalam laporan ini, seperti menerbitkan surat perintah penyidikan, surat perintah tugas pada 23 Juni 2022, mengirimkan undangan klarifikasi ke terlapor yang diagendakan pemeriksaan pada Kamis, 30 Juni 2022.

“Terlapornya dalam hal ini adalah akun Twitter yang terlapor, dalam hal ini adalah akun Twitter yang kita sudah miliki datanya sesuai laporan yang dilaporkan ke Polda Metro,” ucap Zulpan.

3. Sejumlah ahli dimintai keterangan

Kasus Stupa Naik Penyidikan, Ini Kata Polisi Soal Status Roy SuryoPakar Teknologi Informasi Roy Suryo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bukan cuma itu saja, penyidik juga disebutkan sudah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah ahli, mulai dari ahli agama, bahasa, sosialogi, siber, hingga ahli hukum pidana.

Di mana, koordinasi sudah dijalin penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara laporan kedua yang diterima yaitu dari pihak perwakilan umat Buddha pada tanggal 20 Juni 2022 melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana.

“Ini berdasarkan LP pada tanggal 20 Juni 2022 di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo,” katanya.

Langkah-langkah yang dilakukan penyidik pada laporan kedua dengan terlapor Roy Suryo juga sama seperti langkah pada laporan pertama. Laporan serupa juga dibuat ke Bareskrim pada 20 Juni 2022 oleh ketua umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu. Namun laporan tersebut hari ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Sehingga terkait laporan Kevin Wu terhadap Roy Suryo di Bareskrim dilimpahkan ke Polda Metro sehingga Polda Metro yang menanganinya,” katanya.

Baca Juga: Dinilai Bikin Gaduh, Aliansi Masyarakat Yogyakarta Laporkan Roy Suryo 

4. Penyidik tengah jalankan gelar perkara

Kasus Stupa Naik Penyidikan, Ini Kata Polisi Soal Status Roy Suryogoogle

Dengan adanya laporan-laporan kasus unggahan editan foto Patung stupa Buddha Candi Borobudur, penyidik dikatakan tengah menjalankan tugasnya sambil melakukan gelar perkara untuk menentukan tahapan pemeriksaan lanjutan ke tahap penyidikan.

“Tersangkanya saya belum bisa sampaikan, nantikan hari ini akan dilihat, kemudian sore kita update dari 2 laporan ini. Semuanya kan sudah disampaikan sebagai terlapor dan pelapor sudah diperiksa,” katanya.

Adapun dua laporan dengan terlapor Roy Suryo akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 tentang UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya