Kasus Viral Larangan Kasih Makan Kucing di Jakbar Berujung Mediasi 

Mediasi akan dilakukan warga dan komunitas hari ini

Jakarta, IDN Times - Warga Jakarta Barat mengeluarkan edaran agar para komunitas pencinta kucing agar tidak memberi makan kucing liar di wilayah Perumahan Green Garden. Surat edaran ini dikeluarkan oleh Rukun Warga (RW) 03 Green Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Seperti yang tertuang dalam surat yang diedarkan, larangan disampaikan karena warga mengeluh banyaknya kucing liar yang datang ke wilayah perumahan.

Alhasil kehadiran kucing liar itu lalu dianggap telah mengganggu warga yang bermukim di Blok A dan wilayah lainnya.

1. Surat edaran larangan memberi makan kucing viral di sosmed

Kasus Viral Larangan Kasih Makan Kucing di Jakbar Berujung Mediasi Instagram.com/miawsaucethecat

Tak lama usai surat edaran itu dirilis, narasi larangan memberi makan kucing liar tersebut langsung menjadi viral.

Disebutkan Kedatangan banyak kucing liar tersebut ditengarai akibat aksi para pencinta kucing yang memberi makan, hingga mengundang banyak kucing liar di wilayahnya untuk berkumpul. Maka itu, instruksi juga dikeluarkan bagi warga dan petugas keamanan untuk menyita makanan kucing jika ada oknum yang kedapatan memberi makan.

"Merekam/memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk bahan laporan/tindakan kami lebih lanjut," sebut surat edaran itu.

Selain itu, warga juga disebut dapat berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang/menyita/merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.

"Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan aparat keamanan atau Satpol PP untuk diberi teguran langsung," tulis edaran.

Baca Juga: Kucing 101: 6 Fakta Mata Kucing, Bisa Melihat di Cahaya Redup

2. Camat Kebon Jeruk angkat suara

Kasus Viral Larangan Kasih Makan Kucing di Jakbar Berujung Mediasi ilustrasi kucing sedang minum (pexels.com/Angelina Zhang)

Usai viral, perhatian publik terhadap kasus ini pun membesar. Terkait hal ini Camat Kebon Jeruk, Saumun membenarkan adanya surat edaran dari warga pada komunitas pencinta kucing agar tak memberi makan di kawasan perumahan.

"Iya benar ada informasi seperti itu," kata dia, disitat ANTARA, Jumat (24/6/2022).

Kata Saumun, peristiwa itu bermula saat ada sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas pencinta kucing memberi makan kucing di Perumahan Green Garden. Aktivitas itu dilakukan berulang kali sampai mengundang kucing liar lain untuk datang.

Warga lalu dikatakan merasa terganggu karena sisa makanan juga membuat kotor lingkungan. "Nah di sana sisa makanan dan kotoran mengotori jalanan, kalau ini terus berlanjut (dikhawatirkan) populasi kucing liar bertambah dan lingkungan menjadi kotor," katanya.

Atas itulah warga kemudian berinisiatif membuat surat edaran melarang pemberian makanan pada kucing liar di lingkungan tersebut.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Penitipan Kucing di Kafe Kucing Surabaya Meningkat

3. Mediasi akan dilakukan Jumat ini

Kasus Viral Larangan Kasih Makan Kucing di Jakbar Berujung Mediasi Ilustrasi kucing rumahan. (IDN Times/Nurulia R. Fitri)

Kata Saumun, sedianya pihak warga dan komunitas bersama Lurah setempat akan melakukan mediasi. Mediasi tersebut juga akan melibatkan Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKPK) Jakarta Barat di kantor kelurahan.

"Akan ada mediasi antara antara Lurah, Kasetpel KPKP, pihak komunitas dan warga Jumat ini di kantor lurah," kata dia.

Dia berharap agar mediasi ini menghasilkan solusi terbaik bagi keduanya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya