Kejagung Sita Uang Rp20 M Milik Tersangka Korupsi Asabri 

Uang yang disita akan dijadikan barang bukti

Jakarta, IDN Times - Aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya disita Kejagung. Adapun aset miliknya yang disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mencapai Rp20 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, penyitaan tersebut dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korporasi dalam Kasus Impor Besi Baja

1. Sejumlah uang disita via transfer Bank Mandiri

Kejagung Sita Uang Rp20 M Milik Tersangka Korupsi Asabri Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri ini melibatkan beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 yang ditangani Kejagung.

"Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa sejumlah uang Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia," ungkap Ketut dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Kejagung Periksa Istri Eks Dirjen Kemendag soal Ekspor CPO 

2. Aset yang disita dijadikan barang bukti

Kejagung Sita Uang Rp20 M Milik Tersangka Korupsi Asabri Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021.

Kemudian, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

"Selanjutnya, uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

3. Edward Seky adalah mantan Direktur Ortos Holding

Kejagung Sita Uang Rp20 M Milik Tersangka Korupsi Asabri Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Edward Seky Soeryadjaya selaku mantan Direktur Ortos Holding ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief.

Ketiga tersangka ini juga berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya