Kemenag Ungkap Fakta Baru soal Pesantren Khilafatul Muslimin

Pesantren Khilafatul Muslimin tak terdaftar

Jakarta, IDN Times - Kepolisian belakangan mengungkap ada 30 sekolah di Indonesia yang terafiliasi paham Khilafatul Muslimin. Hal itu diungkap Polisi usai berhasil menangkap Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin di Mojokerto.

Dia adalah AS (74 tahun) yang memiliki peran menyebarkan doktrin terkait paham Khilafatul Muslimin. Terkait hal ini, Kementerian Agama kemudian buka suara.

Baca Juga: Polda Jabar Bidik Tersangka Baru Kelompok Khilafatul Muslimin

1. Pesantren Khilafatul Muslimin tak terdaftar di Kemenag

Kemenag Ungkap Fakta Baru soal Pesantren Khilafatul MusliminPolisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” sebut Waryono dalam keterangan resminya, Selasa (14/6/2022) malam.

Kata dia, dari hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, dan bukan satuan pendidikan.

Baca Juga: Update, Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

2. Pesantren yang terdaftar di Kemenag sudah lewati proses ketat

Kemenag Ungkap Fakta Baru soal Pesantren Khilafatul MusliminPenggeledahan Kantor Khilafatul Muslimin di Surabaya. dok. Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim

Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan, kata Waryono, bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” ujar Waryono.

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

3. Terus melakukan pemantauan dan pengawasan

Kemenag Ungkap Fakta Baru soal Pesantren Khilafatul MusliminAnggota Khilafatul Muslimin Surabaya penuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, hingga kini terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag. Kemenag juga dikatakan bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.

“Kalaupun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai 'Pesantren', maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” ujar dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya