Komisi I Sindir Stasiun TV Tak Taat Aturan Matikan Siaran Analog 

Komisi I sayangkan sikap sejumlah stasiun TV swasta

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsa, menyesalkan masih adanya lembaga penyiaran swasta alias stasiun TV swasta yang tak taat aturan perihal migrasi siaran analog ke digital. Hal ini mengacu adanya sejumlah stasiun TV swasta yang tetap menayangkan siaran di jalur analog, kendati proses migrasi serempak dilakukan pada Kamis (3/11/2022) lalu.

"Kami menyayangkan hal tersebut terjadi dan berharap semua pihak turut serta menyukseskan ASO di Indonesia," kata Riefky disitat Antara, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Cara Nonton Siaran TV Digital, Analog Resmi Dimatikan

1. Pemerintah punya wewenang soal ASO

Komisi I Sindir Stasiun TV Tak Taat Aturan Matikan Siaran Analog (Warga korban bencana gempa dan likuefaksi menyaksikan siaran langsung pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 melalui layar televisi di tenda hunian mereka di Kamp Pengungsian Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (20/10/2019)) ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Dia bilang, pemerintah selaku pemegang izin siaran bisa melakukan penertiban pada stasiun TV swasta yang belum sepenuhnya migrasi ke siaran digital.

Riefky kemudian berharap ada komunikasi dari pemerintah pada stasiun TV swasta yang masih siaran pada frekuensi analog dan belum beralih ke siaran digital.

"Kami harap ada komunikasi dari pemerintah kepada LPS yang masih siaran pada frekuensi analog sehingga tak ada lagi kebingungan di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud Ancam Cabut Izin RCTI hingga tvOne bila Tetap Siaran Analog

2. Komisi I DPR dukung digitalisasi penyiaran

Komisi I Sindir Stasiun TV Tak Taat Aturan Matikan Siaran Analog Ilustrasi menonton televisi/TV (IDN Times/Shemi)

Dia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan selalu mendukung digitalisasi penyiaran di Indonesia dan membuka diri kepada pihak-pihak yang memiliki aspirasi mengenai ASO.

Diketahui Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, ada beberapa stasiun TV swasta yang masih belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

"Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif," kata Mahfud, Kamis (3/11) lalu.

3. Ancaman Mahfud terkait stasiun TV membandel

Komisi I Sindir Stasiun TV Tak Taat Aturan Matikan Siaran Analog Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurut Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang membandel dan ikuti keputusan pemerintah. Yakni RCTI, Global TV, MNC TV, Inews, ANYV, TvOne, dan Cahaya TV.

"Perlu disampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Dan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," kata Mahfud.

Oleh karena itu, secara teknis, pemerintah disebut sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya