Korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa 2 Petinggi Perusahaan

2 Orang yang diperiksa Kejagung adalah eks petinggi Garuda

Jakarta, IDN Times - Dua orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.

Dua saksi tersebut diperiksa dalam hal pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia, tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, dan AB.

Kedua saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

1. Kejagung periksa saksi JS dan FS

Korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa 2 Petinggi PerusahaanLivery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saksi-saksi yang diperiksa yakni JS selaku Vice President Marketing PT Garuda Indonesia. Dia diperiksa terkait dengan pembuatan FS pada pengadaan ATR-72600.

Kemudian, saksi kedua yakni HH, selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia Tahun 2012-2014. Dia diperiksa terkait dana dari hasil IPO saham Garuda.

Baca Juga: Garuda Indonesia Minta Maaf Kursi Disabilitas Diduduki 'Pejabat'

2. Pemeriksaan perkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan

Korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa 2 Petinggi PerusahaanIlustrasi pesawat Garuda Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Kembali Rute Penerbangan Makassar-Madinah

3. Awal mula kasus korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia

Korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa 2 Petinggi Perusahaanwikimedia.org

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menjelaskan kasus tersebut bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dari berbagai jenis tipe pesawat. Dua di antaranya Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013.

Penyimpangan yang terjadi dalam proses kajian Feasibility Study/ Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600). Yang di dalamnya memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko.

“Semua itu tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel,” kata Burhanuddin.

Penyimpangan juga terjadi dalam proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600). Karena mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Selain itu, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture. Akibat dari pengadaan yang menyimpang itu mengakibatkan PT Garuda Indonesia mengalami kerugian.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya