Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Simak Syarat-Syaratnya

Aturan baru soal paspor mulai berlaku 29 September

Jakarta, IDN Times - Masa berlaku paspor di Indonesia kini akhirnya diperpanjang menjadi 10 tahun. Sebelumnya, paspor yang berlaku di Indonesia memiliki masa berlaku 5 tahun.

Adapun kebijakan ini disampaikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022.

1. Aturan paspor berlaku 10 tahun mulai berlaku 29 September

Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Simak Syarat-SyaratnyaLayanan paspor secara "Drive Thru" di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Seperti terlihat dalam kebijakan tersebut, disampaikan bahwa perubahan ini merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Di mana, aturan paspor baru 10 tahun ini mulai berlaku 29 September 2022.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 seperti dikutip, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Ingat, 5 Hal Ini Bisa Bikin Permohonan Paspor Kamu Ditolak Lho!

2. Paspor diberikan pada WNI yang sudah 17 tahun

Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Simak Syarat-SyaratnyaIlustrasi paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam Permenkumham tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Baca Juga: Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

3. Syarat-syarat mendapatkan paspor

Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Simak Syarat-SyaratnyaIlustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Berikut syarat mendapatkan paspor:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya