Polisi Musnahkan 296,7 Kg Sabu dari 4 Kasus di Riau, Aceh dan Sumut

Hasil kerjasama dengan Bea Cukai

Jakarta, IDN Times - Aparat polisi musnahkan 296,7 kg sabu. Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari empat kasus berbeda, di mana dua di antaranya adalah hasil kerjasama dengan Bea dan Cukai.

Menurut Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, pemusnahan barang bukti ratusan kilogram sabu itu dilakukan pada Selasa (22/11/2022) kemarin.

1. Polisi musnahkan 296,7 kg sabu dan tangkap 7 tersangka

Polisi Musnahkan 296,7 Kg Sabu dari 4 Kasus di Riau, Aceh dan SumutIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kata Krisno, dari pengungkapan empat kasus tersebut, ditangkap sebanyak tujuh orang tersangka. Dan dari masing-masing tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu.

"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," kata Krisno H Siregar kepada wartawan seperti dikutip situs resmi Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Polres Penajam Gagalkan Peredaran 210 Gram Sabu-sabu

2. Rincian dari mana saja barbuk sabu diamankan

Polisi Musnahkan 296,7 Kg Sabu dari 4 Kasus di Riau, Aceh dan SumutIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Soal rincian, Krisno kemudian menjelaskan bahwa kasus pertama dengan tersangka bernama Safwan Supardi alias Awan. Penangkapan dilakukan pada 14 September 2022 lalu di Riau. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat 21.283 gram.

Sedangkan penangkapan kedua, dilakukan bersama Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022 lalu dengan tersangka bernama Fatahillah. Penangkapan dilakukan di wilayah Aceh, dan didapat barang bukti sabu seberat 179.000 gram sabu.

Sementara untuk penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang, dengan barang bukti yang didapat 50.000 gram sabu.

"Polisi meringkus empat tersangka di antaranya Marzani AR, Muhammad Reza, T Zulyandi, dan Hendra Khomani," kata dia.

Baca Juga: 3 Bandar Sabu di Mataram Diringkus, Polisi Sita 27,56 Gram Sabu 

3. Penangkapan terakhir dilakukan di Sumut

Polisi Musnahkan 296,7 Kg Sabu dari 4 Kasus di Riau, Aceh dan SumutIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terakhir, kata Krisno, penangkapan dilakukan di wilayah Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Dari tangan tersangka, aparat Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 19.424 gram.

"(Dari pengungkapan ini) total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa," katanya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya