Polisi Tangkap Pengepul Judi Online di Tangerang, Bandar Besar Diburu

Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda

Jakarta, IDN Times - Aparat Polisi tangkap tiga pengepul judi online di Tangerang. Ketiganya adalah pengepul judi online jenis togel Hong Kong dan judi pakong.

Tak puas dengan penangkapan tersebut, aparat Polisi mengaku masih terus melakukan pengembangan kasus ini hingga mendalami pelaku-pelaku lain termasuk bandar besar atau pentolan perjudian.

1. Peran 3 pengepul judi online di Tangerang yang di-tangkap Polisi

Polisi Tangkap Pengepul Judi Online di Tangerang, Bandar Besar Diburuilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam keterangan yang didapat redaksi, tiga pengepul judi online tersebut berinisial S, AG, dan N, yang ketiganya merupakan warga Tangerang.

"Peran ketiga orang tersangka kita ketahui sebagai pengepul. Mereka kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dikutip Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Juru Parkir ini Curi Bor dan Tabung Gas karena Kecanduan Judi Online 

2. Ditangkap di dua titik di kawasan Tangerang

Polisi Tangkap Pengepul Judi Online di Tangerang, Bandar Besar DiburuIDN Times/Handoko

Zain mengatakan, tiga orang pelaku pengepul judi online ini ditangkap dalam kurun waktu dua minggu, dari akhir Oktober hingga pertengahan November 2022.

Adapun ketiganya, ditangkap di dua titik berbeda, yakni satu di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang dan satu titik di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

Zain juga bilang, ketiga orang tersebut acap bertransaksi dengan warga sekitar dan selalu kucing-kucingan dengan polisi.

Kini, Polisi masih terus memburu bandar besar dalam kasus ini.

Baca Juga: Berburu Aset Bos Judi Online Apin BK, Total Rp145 Miliar Sudah Disita

3. Ancaman enam tahun penjara

Polisi Tangkap Pengepul Judi Online di Tangerang, Bandar Besar DiburuPolda Banten bongkar kasus perjudian (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan ketiga pelaku pengepul judi online ini. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai hasil pasang judi, sejumlah HP, buku tafsir mimpi, serta papan tulis.

Ketiganya kini terancam Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 45 ayat (2) Juncto 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Di mana ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya