Sempat Debat Sengit ke Motivator JE, Arist Merdeka Sirait Ngaku Geram

Komnas PA akan mengawal kasus tersebut

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus pelecehan seksual di SPI, Batu, Jawa Timur dengan terdakwa seorang pendiri sekolah yang juga motivator, JE, dikatakan bakal dikawal oleh Komnas Perlindungan Anak (PA).

Menurut Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, pihaknya bakal terus mengawal proses persidangan yang digelar tertutup di PN Malang itu.

"Kita harus kawal kasus ini, jangan sampai dibiarkan karena anak-anak bisa menjadi korban dari predator seperti yang dilakukan oleh terdakwa JE," kata Arist Merdeka Sirait, di Batu Malang, disitat Antara, Kamis (7/7/2022).

1. Komnas PA mengaku sudah mendampingi kasus itu setahun

Sempat Debat Sengit ke Motivator JE, Arist Merdeka Sirait Ngaku GeramIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih jauh, Arist mengatakan bahwa Komnas PA sudah melakukan pendampingan pada korban kekerasan seksual kurang lebih selama satu tahun. Dia pun berharap agar pengadilan yang digelar bisa berjalan baik, dan bisa memberi keadilan pada para korban.

Arist sendiri diketahui terlibat pertengkaran yang kemudian viral di sosial media. Cekcok itu dipicu kegeraman Arist Merdeka Sirait lantaran motivator JE itu tidak ditahan walau sudah berstatus terdakwa.

Walau tak diketahui isi debatan sengit itu, namun Arist Merdeka Sirait yang geram sempat mendatangi tempat duduk penasihat hukum motivator JE.

Pada Rabu kemarin, sidang lanjutan diketahui menjadwalkan pemeriksaan terdakwa JE. Di mana sidang bakal kembali dilanjutkan pada 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap JE.

Baca Juga: Bujuk Rayu Motivator JE Sebelum Tiduri Korban: Kamu Akan Jadi Sesuatu

2. Sayangkan ada saksi ahli ringankan terdakwa

Sempat Debat Sengit ke Motivator JE, Arist Merdeka Sirait Ngaku GeramIlustrasi pelecehan hingga intimidasi (freepik.com/freepik)

Pada kesempatan itu, Arist lalu menyinggung ada seorang saksi ahli yang harusnya kasih perlindungan pada anak-anak korban kekerasan, tetapi pada kasus SPI Kota Batu, justru memberi kesaksian untuk meringankan terdakwa.

"Saya kenal dengan beliau (saksi ahli itu), dia adalah aktivis anak yang seharusnya membela korban, bukan pelaku. Namun memang itu hak hukum dari saksi ahli yang didatangkan," kata dia.

JE diketahui didakwa dengan sejumlah pasal, yakni, Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Karyawati Citayam Jadi Korban Pelecehan Seksual di Angkot Kuningan 

3. Heboh korban bersuara di podcast Deddy Corbuzier

Sempat Debat Sengit ke Motivator JE, Arist Merdeka Sirait Ngaku Geramilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja (theleaflet.in)

Kasus dugaan perkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan motivator dan pendiri sekolah SPI, JE, belakangan makin mencuat usai para korbannya bermunculan di sejumlah platform media sosial.

Salah satunya dua korban pelecehan JE, muncul di podcast Deddy Corbuzier. Dua korban JE lantas membongkar perbuatan bejat JE. Tak hanya pelecehan seksual, JE juga berulang kali melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap korbannya.

Dari pengakuan salah satu korban, ia diperkosa hingga 15 kali di sekolah SPI. Dalam podcast yang diposting Rabu (6/7/2022) itu, Deddy menyebutkan awal mula ia mengetahui kasus yang menimpa kedua korban.

Kasus itu kemudian dia angkat, apalagi motivator JE, dikatakan Deddy pernah juga menjadi tamu dalam podcast-nya. Saat podcast digelar, salah satu korban kemudian mengaku diperkosa sebanyak 15 kali sejak kelas 2 SMA. Dia pun nampak tak kuasa menahan tangis saat menceritakannya pada Deddy.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya