Soal PPDB Zonasi, Kemendikbudristek: Akses Kita Sudah Baik 

Berbagai antisipasi dinilai sudah dilakukan

Jakarta, IDN Times - Sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kebijakan PPDB sendiri dianggap menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

"Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri dalam keterangan resminya, Sabtu (18/6/2022).

1. Pedoman PPDB 2022 mengacu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2022

Soal PPDB Zonasi, Kemendikbudristek: Akses Kita Sudah Baik (Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Lebih lanjut disampaikan Jumeri, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” kata Jumeri.

Seperti telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Untuk jenjang SD, kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.

Sedangkan pada jenjang SMP dan SMA, jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

“Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” imbuh Jumeri.

Baca Juga: Proses PPDB DKI Jakarta, KPAI Ungkap Sejumlah Masalah

2. Kolaborasi dengan berbagai pihak

Soal PPDB Zonasi, Kemendikbudristek: Akses Kita Sudah Baik Suasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Berbagi praktik baik dalam pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya, Jumeri menyampaikan banyak contoh yang telah dilakukan pemda, salah satunya dengan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data.

“Pengalaman di daerah, banyak data siswa yang tidak valid, selain itu juga mengalami kendala jaringan internet sehingga membuka pendaftaran secara luring. Dengan kerja sama melalui Disdukcapil dan Dinas Kominfo maka hal-hal tersebut dapat diminimalisir,” kata Jumeri.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah, mengatakan bahwa untuk mewujudkan tersedianya layanan pendidikan berkualitas dan berkeadilan di setiap daerah, Kemendagri terus memberikan dukungan pelaksanaan PPDB.

“Kemendagri terus mendukung komitmen Kemendikbudristek memajukan pendidikan tanah air,” terang Zanariah.

Baca Juga: Sistem PPDB DKI Jakarta Menuai Kritik, Dianggap Diskriminatif

3. Disdik DKI Jakarta sudah lakukan antisipasi

Soal PPDB Zonasi, Kemendikbudristek: Akses Kita Sudah Baik ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta, Nahdiana menyampaikan beberapa antisipasi yang dilakukannya seperti dengan menerima masukan dari berbagai pihak.

Selain itu, lanjut Nahdiana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menambahkan jalur prioritas bagi siswa yang di wilayahnya tidak tersedia sekolah negeri, sehingga berkesempatan untuk bersekolah di wilayah lain melalui seleksi berdasarkan usia dari tertua hingga termuda.

Lebih dari itu, menurut Nahdiana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggandeng sekolah swasta bagi wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri agar bisa membantu memenuhi daya tampung, serta dengan memberikan bantuan pendanaan bersekolah di swasta selama tiga tahun.

“Kebijakan ini kami lakukan dengan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kami ingin pendidikan bisa tuntas dan tidak ada lagi anak yang tidak bersekolah,” ujar Nahdiana.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya