Soal Rumah 73 Jaksa Kasus Sambo Bakal Dijaga Ketat, Ini Kata Kejagung

Keamanan para Jaksa dinilai Kejagung penting

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana merespons soal dorongan agar keamanan 73 jaksa di kasus Ferdy Sambo diperhatikan dari segala ancaman dan teror.

Menurut Ketut Sumedana, Kejagung sejauh ini bakal berkoordinasi dengan Polisi. Dia juga setuju dengan pendapat Menkopolhukam Mahfud MD yang menyarankan agar jaksa yang tangani kasus Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina agar terhindar dari ancaman dan teror.

1. Keamanan jaksa di kasus Sambo penting dipertimbangkan

Soal Rumah 73 Jaksa Kasus Sambo Bakal Dijaga Ketat, Ini Kata KejagungSejumlah aide-de-camp (ADC) atau ajudan dari Irjen Pol. Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kata Ketut, pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan. "Jaksa harus punya pengalaman, kapasitas, dan integritas, sehingga mempunyai sikap profesionalisme," kata dia disitat ANTARA, Senin (3/10/2022).

Terkait pengamanan jaksa, lanjut dia, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus Sambo menarik perhatian masyarakat.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Kapolda Metro Fadil Imran Tidak Terlibat Kasus Sambo

2. Safe house belum diperlukan

Soal Rumah 73 Jaksa Kasus Sambo Bakal Dijaga Ketat, Ini Kata KejagungKepolisian menggelar olah TKP terkait kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sehingga perlu diperhatikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus itu bisa bekerja nyaman tanpa intervensi dan ancaman.

"Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting, mengingat bukan saja menarik perhatian masyarakat. Sehingga JPU yang tangani kasus ini juga lebih nyaman, begitu juga keluarganya, sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan," kata dia.

Maka itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.

"Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan," kata dia.

Baca Juga: ICW: Febri Diansyah Seharusnya Tak Dampingi Istri Ferdy Sambo

3. Sambo siap disidang

Soal Rumah 73 Jaksa Kasus Sambo Bakal Dijaga Ketat, Ini Kata KejagungIlustrasi Kejagung (istimewa)

Sebelumnya Jampidum menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P21.

Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka barang bukti kedua perkara tersebut kepada JPU untuk segera disidangkan.

Polri sendiri mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Jaksel pada Rabu (5/10) mendatang.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya