Tambah Lagi, Total Ada 16 Perwira Ditahan Buntut Kasus Ferdy Sambo

4 lagi merupakan Pamen di Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Hingga kini sudah ada 16 perwira Polisi yang ditempatkan di tempat khusus Provost Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik Kepolisian di kasus Irjen Pol Ferdy Sambo. Mereka ditempatkan di tempat khusus lantaran tak profesional menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, yakni sebanyak 12 orang.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus," kata Dedi disitat Antara, Sabtu (13/8/2022).

1. Empat Perwira Polda Metro ditempatkan penempatan khusus

Tambah Lagi, Total Ada 16 Perwira Ditahan Buntut Kasus Ferdy SamboRumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga Utara 1, Nomor 46, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dedi menjelaskan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat malam (12/8), ditetapkan empat orang perwira menengah di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

"Empat pamen Polda Metro Jaya itu terdiri dari tiga AKBP dan satu Kompol," kata dia.

2. Ditempatkan di dua tempat berbeda

Tambah Lagi, Total Ada 16 Perwira Ditahan Buntut Kasus Ferdy SamboKadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut Dedi mengatakan, ke-16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat yang berbeda. Yakni Provost Mabes Polri, dan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Jadi enam orang di Mako Brimob, dan 10 orang di Provost," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD: Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Akan di-SP3

3. Ada upaya obstraction of justice

Tambah Lagi, Total Ada 16 Perwira Ditahan Buntut Kasus Ferdy SamboSuasana rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sehari sebelumnya, Jumat (12/8), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan Polisi terkait TKP Duren Tiga yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.

Dua laporan itu yakni dugaan pelecehan seksual dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan.

Menurut Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kedua laporan itu diduga sebagai upaya osbtraction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.

Baca Juga: Benny Mamoto: Saya Juga Korban Skenario Kebohongan Ferdy Sambo

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya