Timsus ke Magelang Telusuri Asal Usul Kemarahan Ferdy Sambo 

Sambo sebut pemicu peristiwa ada di Magelang

Jakarta, IDN Times - Penyidik Tim Khusus Polri kini mulai berangkat ke Magelang terkait pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu (14/8/2022).

Menurut Agus, bertolaknya Timsus Polri ke Magelang, untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga memicu kemarahan Irjen Pol Ferdy Sambo. Dari sana pula, kata dia, Timsus bisa mengetahui penyebab kenapa Ferdy Sambo bisa merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh, agar kejadian bisa tergambar," kata Agus disitat Antara.

1. Penyebab kemarahan Ferdy Sambo terus ditelusuri

Timsus ke Magelang Telusuri Asal Usul Kemarahan Ferdy Sambo Kabareskrim Agus Andrianto Ikut Cek TKP Tewasnya Brigadir J (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut Agus mengatakan, penelusuran ini untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Irjen Pol Ferdy Sambo saat diperiksa di Mako Brimob Polri, pada Kamis (11/8) lalu.

Ketika itu Ferdy Sambo mengaku marah usai mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan oleh Pak FS," kata Agus.

Baca Juga: Kejagung Siapkan 30 JPU Kawal Kasus Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan

2. Penyidik bakal kumpulkan barang bukti

Timsus ke Magelang Telusuri Asal Usul Kemarahan Ferdy Sambo Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J. (youtube.com/CNN Indonesia)

Lebih lanjut, penyidik, kata dia, akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus tersebut. Apalagi saat peristiwa terjadi, para tersangka, saksi, dan korban baru saja pulang perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.

Diketahui, Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kami hilangkan. Yang pasti apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum, dan Ibu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi-saksi lainnya seperti Kuat, Ricky, Susi, dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," katanya.

Baca Juga: Soal Isu Perlawanan Kubu Ferdy Sambo, Lemkapi Analisa Hal Ini 

3. Empat orang tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J

Timsus ke Magelang Telusuri Asal Usul Kemarahan Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Penyidik Timsus Polri sejauh ini sudah menetapkan empat tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan kematian. Keempat tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya