Terbongkar, Ladang Ganja 25 Hektare Dimusnahkan Polisi

Terbongkar usai pengungkapan jaringan Aceh-Lampung-Jakarta

Jakarta, IDN Times - Ladang ganja seluas 25 hektare berhasil diungkap Polisi. Ladang ini terbongkar berkat hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.

Menurut Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, penemuan ladang ganja ini menjadi tindak lanjut pengungkapan empat kasus sebelumnya. Dari kasus ini, Polisi turut mengamankan barang bukti ganja seberat 270 kilogram.

"Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," kata Krisno dalam keterangannya, disitat redaksi, Kamis (18/8/2022).

1. Total ada 9 ladang ganja yang ditemukan Polisi

Terbongkar, Ladang Ganja 25 Hektare Dimusnahkan Polisiilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Krisno bilang, awalnya Polisi hanya menemukan tiga ladang ganja. Akan tetapi lewat pengembangan, penyidik kemudian sukses menemukan ladang-ladang lainnya. Hingga akhirnya penyidik menemukan sembilan ladang ganja.

"Ladang berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih tiga sampai empat hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare," katanya.

Baca Juga: Jadi Kurir Ganja Demi Sebungkus Rokok, Ilham Dituntut 15 Tahun Bui

2. Ladang langsung dimusnahkan dengan dibakar

Terbongkar, Ladang Ganja 25 Hektare Dimusnahkan PolisiIlustrasi tanaman ganja (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Setelah berhasil ditemukan, penyidik langsung memusnahkan ladang tersebut. Adapun pemusnahan dilakukan oleh tim gabungan, mulai dari Dit Tipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai.

"(Pemusnahan) dengan cara dicabut dan dibakar," kata Krisno.

Krisno merinci empat TKP kasus sebelumnya yakni Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Komplek Taman buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," ujar Krisno.

Baca Juga: Heboh Ganja Medis, Menkes akan Buat Regulasi Izin Penelitian Ganja 

3. Polisi ciduk 13 tersangka

Terbongkar, Ladang Ganja 25 Hektare Dimusnahkan PolisiIlustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan 13 tersangka yang ditangkap. Mereka adalah DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS.

Sejauh ini, masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.

"Barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram," ucap Krisno.

Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Subsidair Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya