Wapres Minta Fatwa Ganja Medis, MUI Merespons: Kita Akan Kaji 

MUI bakal menindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas fatwa seputar ganja untuk kepentingan medis.

Terkait hal ini, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi permintaan tersebut.

1. MUI akan kaji dalam perspektif keagamaan soal ganja medis

Wapres Minta Fatwa Ganja Medis, MUI Merespons: Kita Akan Kaji Wakil Presiden RI Maruf Amin Memimpin Salat Jumat di Masjid Baiturahman (Dok. Humas Setwapres)

Dia bilang, pihaknya bakal menindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan.

"Kita akan kaji, intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (26/6/2022) malam.

Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk peyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru kata Asrorun Niam bakal dilihat secara utuh.

Apalagi UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

Baca Juga: Komisi III DPR Sebut Akan Kaji Penggunaan Ganja Medis Pekan Ini

2. MUI belum terima permohonan resmi

Wapres Minta Fatwa Ganja Medis, MUI Merespons: Kita Akan Kaji Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Sejauh ini, kata dia, MUI belum menerima permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

"Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta," ujarnya.

Dalam Islam, katanya, diketahui bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Begitu juga ganja termasuk barang yang memabukkan. Sebab, mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan. Meski demikian, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja diperbolehkan. Namun, dengan syarat dan kondisi tertentu.

Baca Juga: Dokter Australia: Ganja Kok Dianggap Obat, Padahal Risetnya Sedikit

3. Perlu ada kajian mendalam

Wapres Minta Fatwa Ganja Medis, MUI Merespons: Kita Akan Kaji Ilustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menekankan hal tersebut perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut.

"Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini; dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," katanya.

Maka itu, MUI akan melakukan pengkajian. Apakah diskusi tersebut soal ganja untuk medis bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin atau berbeda. "Kami akan kaji," ujarnya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya