Warga 22 Jalan Baru DKI Wajib Ubah STNK? Begini Kata Polisi

Kata Polisi perubahan data STNK tak wajib dilakukan

Jakarta, IDN Times - Sebagian warga yang wilayahnya mengalami perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta masih bertanya-tanya seputar pengubahan dokumen. Termasuk salah satunya, apakah warga yang ada tinggal di dekat 22 nama jalan berubah di DKI Jakarta itu harus pula mengganti STNK.

Terkait hal ini Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi pun angkat bicara. Menurutnya, warga yang tinggal di 22 jalan yang namanya berubah tidak wajib mengganti STNK.

Baca Juga: Apa Urgensi Anies Baswedan Ganti Nama Jalan di Jakarta?

1. Polisi akan menyesuaikan data

Warga 22 Jalan Baru DKI Wajib Ubah STNK? Begini Kata Polisimomen pemasangan papa nama Jalan Mpok Nori (instagram.com/engkar_nori)

Lebih jauh Irjen Pol Firman mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyesuaian data nama jalan tersebut, sehingga masyarakat tidak wajib untuk mengubah data STNK.

“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman, Senin (27/6/2022).

Adapun perubahan STNK menyeluruh baru akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Kendati demikian, proses tersebut dilakukan secara bertahap.

“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” ucapnya.

2. Polisi dukung seluruh kegiatan Gubernur Anies

Warga 22 Jalan Baru DKI Wajib Ubah STNK? Begini Kata PolisiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau Stasiun Bogor, Senin (15/6) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pada kesempatan itu, Firman lalu mengatakan bahwa pihaknya mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan serta melakukan penyesuaian data kendaraan.

“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.

Baca Juga: 22 Nama Jalan Berubah, Kemendagri Dukung Penggantian Dokumen Penduduk

3. Daftar 22 nama jalan yang berubah di DKI Jakarta

Warga 22 Jalan Baru DKI Wajib Ubah STNK? Begini Kata Polisiilustrasi melanggar lalu lintas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Adapun 22 Jalan yang telah berganti nama menjadi nama-nama pahlawan Betawi, yakni:

1. Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya
2. Jalan Haji Darip yang sebelumnya bernama Jalan Bekasi Timur Raya
3. Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus
4. Jalan H. Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede
5. Jalan Raden Ismail yang sebelumnya bernama Jalan Buntu
6. Jalan Rama Ratu Jaya yang sebelumnya bernama Jalan BKT Sisi Barat
7. Jalan H. Roim Sa’ih yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur
9. Jalan Mahbub Djunaidi yang sebelumnya bernama Jalan Srikaya
10. Jalan KH. Guru Anin yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah yang sebelumnya bernama Jalan Warung Buncit Raya
12. Jalan A. Hamid Arief yang sebelumnya bernama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5
13. Jalan H. Imam Sapi’ie yang sebelumnya bernama Jalan Senen Raya
14. Jalan Abdullah Ali yang sebelumnya bernama Jalan SMP 76
15. Jalan M. Mashabi yang sebelumnya bernama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak yang sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan
17. Jalan Tino Sidin yang sebelumnya bernama Jalan Cikini VII
18. Jalan Mualim Teko yang sebelumnya bernama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi yang sebelumnya bernama Jalan Lingkar Luar Barat
20. Jalan Guru Ma’mun yang sebelumnya bernama Jalan Rawa Buaya
21. Jalan Kyai Mursalin yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya