BPJAMSOSTEK Fasilitasi Perlindungan bagi Pegawai Non-ASN Kemenag

Perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal

Jakarta, IDN Times - Setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sejak dua bulan lalu, semakin banyak kementerian dan lembaga yang mendukung Inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait penerapan kebijakan tersebut yang disambut dengan baik.

1. Menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru agama dan GTK

BPJAMSOSTEK Fasilitasi Perlindungan bagi Pegawai Non-ASN KemenagAudiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, ke Kementerian Agama, Selasa (25/05/2021). (Dok. BPJAMSOSTEK)

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa dirinya siap membahas bersama BPJAMSOSTEK terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI tersebut.

"Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja,” ujarnya saat menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Selasa (25/05/2021).

Yaqut kembali menjelaskan, Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah. Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.

Ia juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas. 

“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai premi yang dibayarkan akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Tuntaskan Pembayaran Beasiswa bagi Anak Ahli Waris Peserta

2. Baru sekitar 30 persen pekerja

BPJAMSOSTEK Fasilitasi Perlindungan bagi Pegawai Non-ASN KemenagIlustrasi. Tenaga kerja terdampak wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut. Ia menilai, diperlukan adanya dukungan dari seluruh pihak terkait untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek.

Lebih lanjut, Anggoro membeberkan fakta bahwa dibanding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia masih belum maksimal, yaitu baru sekitar 30 persen dari total pekerja. 

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro. 

3. Hanya 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi Jamsostek

BPJAMSOSTEK Fasilitasi Perlindungan bagi Pegawai Non-ASN KemenagKantor Kementerian Agama. IDN Times/Helmi Shemi

Perlu diketahui, saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang terlindungi program Jamsostek. Itupun belum termasuk para guru madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 600 ribu pegawai di seluruh Indonesia.

Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi, Anggoro berharap dukungan dari Kemenag beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik. (WEB)

Baca Juga: BPJamsostek-Kemenko Perekonomian Dukung Optimalisasi Program Jamsostek

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya