BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Tanpa Batas Biaya

Korban dirawat intensif selama 5,5 tahun

Jakarta, IDN Times - Insiden lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir 2016 silam.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut, mengalami sebuah kejadian tragis saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya. 

Akibatnya, Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya. Hingga saat ini ia telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru.

Beruntung, Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Seluruh biaya perawatannya selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar pun bisa ditanggung seluruhnya oleh BPJAMSOSTEK.

Saat mengunjungi Prantino di rumah sakit, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan pihaknya, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.

1. Tetap membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100 persen selama satu tahun

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Tanpa Batas BiayaDirektur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Riau, Syamsuar, mengunjungi Prantino dan istrinya Siti Wulandari di Eka Hospital Pekanbaru. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Anggoro ditemani Gubernur Riau, Syamsuar mengunjungi Prantino sekaligus memastikan proses perawatannya telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital, yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK. Ia pun berharap agar Prantino bisa segera sembuh dan bekerja kembali. 

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak 2013. Tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” terang Anggoro.

Dia pun menambahkan, selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100 persen selama satu tahun, dan 50 persen untuk tahun berikutnya hingga sembuh. Sampai saat ini, total manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta.

Anggoro pun turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Menurutnya jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar. 

Baca Juga: BPJamsostek Pastikan Korban Kebocoran Gas di Deli Serdang Dapat JKK

2. Diparesiasi keluarga korban

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Tanpa Batas BiayaPrantino dan istrinya Siti Wulandari di Eka Hospital Pekanbaru. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Gubernur Riau, Syamsuar, turut mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino. Ia pun berharap ke depan, semua pekerja yang ada di Riau bisa mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

"Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan betul-betul bermanfaat. Harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," ungkap Syamsuar. 

Sementara itu istri Prantino, Siti Wulandari, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap men-support pengobatan suami saya sampai sembuh," harap Wulan.

3. Punya lima program jaminan sosial ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Tanpa Batas BiayaIlustrasi logo BPJamsostek. (Dok. BPJamsostek)

Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” pungkas Anggoro. (WEB)

Baca Juga: BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Kerja Rp 1,9 M

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya