BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng

Berikan santunan senilai Rp318 juta kepada ahli waris

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan senilai Rp318 juta kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kebocoran gas di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia atas nama Lilik Marsudi, dan 8 korban lainnya sampai saat ini masih dalam perawatan. 

Santunan secara simbolis diserahkan oleh Cahyaning Indriasari selaku Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJAMSOSTEK di ruang kerja Wakil Wali Kota Magelang, Rabu (16/3/2022).

“Pagi ini kami bersama Bapak Wakil Wali Kota Magelang menyerahkan santunan kepada Ibu Sulastri, istri almarhum Lilik, yang meninggal saat sedang bekerja. Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka cita atas musibah ini,” ungkap Naning, sapaan Cahyaning Indriasari.

1. Tanggung biaya perawatan 8 korban lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Korban Kebocoran Gas PLTP DiengPLTP Dieng unit 1, Jawa Tengah, yang dikelola oleh Geo Dipa Energi. (Petrominer.com)

Santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.

“Untuk 8 korban lain yang selamat, mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas JKK, seluruh biaya nantinya akan menjadi tanggung jawab kami” jelasnya.

Naning menambahkan, jika dalam masa pemulihan korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, maka pihaknya juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Sementara bila pekerja mengalami kecacatan, maka mereka akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Korban Kecelakaan PLTP Dieng 

2. Apresiasi Pemkot Malang

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Korban Kebocoran Gas PLTP DiengGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Selain itu Naning juga menjelaskan, jika peserta meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah dilaporkan, serta bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.

Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, Pemerintah Kota Magelang sendiri tidak mempunyai anggaran untuk santunan bagi pekerja yang meninggal dunia saat bekerja.

"Dengan BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul membantu. Kami akan menyisir pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, semisal untuk warga yang tidak mampu membayar iuran, ke depannya akan dianggarkan di tahun 2023," ujar Mansyur.

3. Himbau seluruh pekerja dan pemberi kerja ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Korban Kebocoran Gas PLTP DiengDirektur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Dihubungi terpisah, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan akan memberikan pelayanan terbaik agar korban yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja.

“Kepada ahli waris pekerja yang meninggal, sebesar apa pun santunan yang kami berikan pasti tidak dapat menggantikan kehadiran sosok suami sekaligus ayah tercinta, namun semoga santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK ini dapat meringankan beban keluarga untuk melanjutkan kehidupan,” ungkap Roswita.

Roswita pun kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan sudah terlindungi, pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang sehingga berujung pada produktivitas yang meningkat,” katanya. (WEB)

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Korban Penembakan di Papua

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya