BSU Pekerja Rp1 Juta Mulai Dicairkan, Ini Persyaratan dan Mekanismenya

Nominal BSU diturunkan menjadi Rp1 juta

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 pada Rabu (28/7/2021). Regulasi ini mengatur perubahan pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemik COVID-19. 

Tahun lalu, BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta sebesar Rp2,4 juta yang diberikan secara bertahap. Adapun tahun ini, nominal BSU diturunkan menjadi Rp1 juta untuk pekerja/buruh dengan upah Rp3,5 juta ke bawah.

1. BSU dapat membantu ekonomi dan daya beli pekerja

BSU Pekerja Rp1 Juta Mulai Dicairkan, Ini Persyaratan dan MekanismenyaMenaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa,dalam Permenaker tersebut BSU diberikan dalam bentuk uang Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus kepada penerima bantuan yang memenuhi persyaratan. 

“Untuk membantu ekonomi dan daya beli para pekerja dan buruh, terlebih dikarenakan adanya penurunan aktivitas masyarakat karena pemberlakukan PPKM, pemerintah kembali menetapkan untuk memberikan bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh 2021,” ujar Ida saat menghadiri konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/7/2021). 

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Program yang Dijalankan Kemnaker

2. BSU diberikan untuk pekerja berupah Rp3,5 juta ke bawah

BSU Pekerja Rp1 Juta Mulai Dicairkan, Ini Persyaratan dan MekanismenyaMenaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Menaker juga menjelaskan ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon penerima BSU, di antaranya, calon penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain itu, BSU hanya akan diberikan kepada pekerja dan atau buruh yang memiliki gaji paling banyak  Rp3,5 juta. Sementara bagi yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 jt, maka persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas.

“Sebagai contoh UMP di Karawang Rp4.798.312 juta dibulatkan menjadi Rp4.800.00,” jelas Ida. 

Perlu diketahui, bantuan subsidi gaji atau upah ini hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 3 dan level 4. BSU juga akan diutamakan untuk para pekerja sektor industri barang dan konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, serta perdagangan dan jasa. 

“Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan mengestimasi ada 8,7 juta orang pekerja atau buruh yang menjadi calon penerima BSU,” lanjut Ida.

3. Penyerahan 1 juta data calon penerima BSU

BSU Pekerja Rp1 Juta Mulai Dicairkan, Ini Persyaratan dan MekanismenyaPenyerahan 1 juta data calon penerima BSU oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggo Eko Cahyo kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziya, Jumat (30/7/2021). (Dok. Kemnaker))

Terkait mekanisme penyaluran BSU, nantinya bantuan dana akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Sementara yang menjadi bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja atau buruh di wilayah Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Kemnaker juga akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI bagi calon penerima yg belum memiliki rekening di bank tersebut. Ida menyebut, hal itu dimaksudkan agar penyaluran bantuan lebih mudah dan cepat. 

“Kami memiliki tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa tahap awal proses penyelenggaran BSU telah dimulai. Hari ini ada 1 juta data calon penerima BSU yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut akan kita screening untuk menghindari duplikasi data,” kata Ida. 

Ida juga mengimbau kepada seluruh perusahan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

“Begitu pula kepada para pekerja yang memenuhi syarat tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya ke perusahaan, kami mohon agar segera diserahkan. Saya harap, pemerintah dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja dan buruh serta perusahaan,” tutup Ida. (WEB)

Baca Juga: Kemnaker Sosialisasi BSU Tahun 2021

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya