Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Ada berbagai pengetatan aturan

Jakarta, IDN Times - Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Juni, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berlaku mulai hari ini, 22 Juni hingga 5 Juli 2021. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan mengingat kasus penularan COVID-19 di tanah air mengalami lonjakan dari hari ke hari pasca libur lebaran. 

“PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan,” kata Tito dalam Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, Senin (21/6/2021). 

1. WFH 75 persen di wilayah zona merah

Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM MikroMendagri Muhammad Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri)

Dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 terdapat pengaturan yang lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat, seperti yang tercantum pada poin kesembilan dalam Inmendagri tersebut.

Perlu diketahui, PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten dan/atau Kota tersebut turut mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja. 

Untuk Kabupaten/Kota di luar zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. 

“Kegiatan perkantoran di zona merah, 25 persen working from office, kemudian 75 persen working from home,” lanjut Mendagri.

Baca Juga: HUT DKI Jakarta, Sekjen Kemendagri: Banyak Potensi yang Dimiliki 

2. Pembatasan pengunjung dan jam operasional

Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM MikroPenugasan Satpol PP untuk menertibkan penjual makanan kaki lima dan warga yang masih melakukan dine-in di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kebijakan tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti di warung dan rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, serta lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall yakni sebesar 25 persen dari kapasitas. 

Selain itu, jam operasional pun turut dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. 

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Pengetatan PPKM Mikro untuk tempat ibadah

Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM MikroIlustrasi penerapan normal baru di masjid. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sementara untuk tempat ibadah di Kabupaten/Kota yang tidak termasuk sebagai zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sedangkan bagi Kabupaten/Kota zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai tidak lagi dinyatakan sebagai wilayah zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. 

“Masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing,” jelas Tito.

4. Pembatasan di area publik

Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM MikroPemprov DKI Jakarta mulai Sabtu (13/3/2021) kembali membuka 24 taman kota, Taman Margasatwa Ragunan, serta tiga hutan kota dengan penerapan protokol kesehatan ketat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pengetatan juga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya. Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan.

Untuk kabupaten/kota yang bukan zona merah area publik masih diizinkan untuk dibuka, dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Sementara untuk kabupaten/kota pada zona merah, fasilitas ditutup sementara waktu sampai dengan wilayah yang dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah. 

Sementara untuk kegiatan hajatan, pengunjung juga harus dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. (WEB)

Baca Juga: Kemendagri Gelar Seminar Kesehatan Seputar Bahaya Narkotika

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya