Desa di Banyuwangi Jadi Percontohan Anti Korupsi KPK

Jadi satu-satunya desa di Jawa Timur yang terpilih

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu percontohan desa anti korupsi.

Penetapan ini diserahkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri di lapangan Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa (29/11/2022).

Selain Firli, hadir pula Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta sejumlah kepala daerah yang desanya terpilih menjadi desa percontohan.

1. Melalui proses penilaian yang cukup panjang

Desa di Banyuwangi Jadi Percontohan Anti Korupsi KPK

Firli menyatakan bahwa program ini sebagai upaya untuk mendorong pembangunan nasional dari level desa. Di mana pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran yang sangat besar ke desa-desa. 

“Oleh karena itu, jangan sampai perilaku korupsi ini terjadi di desa. Karena perilaku korup ini akan menghambat pembangunan nasional. Di mana semuanya bisa dimulai dari desa,” kata Firli.

Penetapan sebagai percontohan desa anti korupsi melalui proses penilaian yang cukup panjang. Sejak Februari lalu, telah dilakukan observasi pada desa-desa yang didaftarkan ke KPK. 

Desa-desa yang dinilai memenuhi kriteria dilakukan bimbingan teknis yang melibatkan sejumlah kementerian. Selanjutnya, desa-desa tersebut dilakukan penilaian oleh tim independen yang berasal dari sejumlah kalangan.

“Dari penilaian yang dilakukan, terpilih sepuluh desa yang memiliki nilai istimewa sehingga ditetapkan sebagai desa percontohan. Desa Sukojati termasuk yang istimewa dengan nilai 93,25 yang ada di urutan keempat,” papar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

Baca Juga: Banyuwangi Gelar Hacking Day Competition 3.0

2. Daftar desa lainnya yang terplih

Desa di Banyuwangi Jadi Percontohan Anti Korupsi KPKIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Adapun daftar desa lainnya yang terplih adalah:

1. Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat

2. Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung

3. Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat

4. Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

5. Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

5. Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan

6. Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali

7. Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat (NTB)

8. Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).


“Sukojati satu-satunya desa di Jawa Timur,” tegas Wawan.

3. Memicu desa lainnya untuk melakukan hal yang sama

Desa di Banyuwangi Jadi Percontohan Anti Korupsi KPKBanyuwangi Rebound. (dokumentasi humas Pemkab Banyuwangi)

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang menghadiri langsung penetapan tersebut mengaku senang. Menurutnya hal ini menjadi bukti bahwa desa di Banyuwangi mampu menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan pemerintahannya.

“Saya harap, keberhasilan Desa Sukojati ini bisa memicu desa lainnya untuk melakukan hal yang sama. Desa-desa di Banyuwangi, ayo belajar dari Desa Sukojati,” ajak Ipuk.

Sementara itu, Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno, mengaku lega karena Desa Sukojati bisa lolos sebagai percontohan Desa Anti Korupsi.

“Ini berkat sinergi seluruh pihak, mulai aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh masyarakat sehingga kita bisa mempraktikkan budaya anti korupsi di Desa Sukojati. Penganugerahan ini akan menjadi pemicu kami untuk konsisten menjalankan pemerintahan yang bebas korupsi,” kata Untung. (WEB)

Baca Juga: Bupati Ipuk: Alokasi Dana Desa Banyuwangi 2023 Tetap

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya