Optimalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kota Malang Susun SOP

Dengan prinsip 6 Tepat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pupuk bersubsidi harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

"Kebutuhan pupuk memang sangat besar. Dengan pupuk bersubsidi, pemerintah memberikan bantuan kepada petani untuk bisa menggenjot produktivitas. Untuk itu, distribusi pupuk bersubsidi harus sama-sama dikawal agar tepat sasaran," katanya, Kamis (11/3/2021).

1. Kota Malang atur SOP kebutuhan pupuk

Optimalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kota Malang Susun SOPLahan pertanian. (Dok. Kementan)

Sementara itu, Kota Malang, Jawa Timur tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang kebutuhan pupuk agar tidak terkendala di lapangan. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Ade Herawanto menjelaskan, penyusunan SOP tersebut untuk menunjang pemerataan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi yang terbatas dan efisien.

"Misalnya untuk sawah padi dalam 1 Ha harus sesuai ketentuan 5:3:2 (untuk urea: ZA NPK) juga untuk tebu misalnya 6:4 (Za dan phonska) dan sebagainya mengacu pada formulasi dari balai-balai penelitian atau akademisi," ujar Ade. 

Tak hanya itu, penyaluran pupuk bersubsidi di Kota Malang juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Selain meminimalisasi permasalahan,  penyalurannya bertujuan agar tepat sasaran. Baik kepada petani maupun kelompok tani.

Baca Juga: Kementan - BNI Berkolaborasi Bangun Ekosistem Smart Farming

2. Harus sesuai prinsip 6 Tepat

Optimalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kota Malang Susun SOPDirektur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy. (Dok. Humas Kementan)

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan prinsip yang digunakan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi adalah 6T atau 6 Tepat.

"Prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T alias 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga, dan Tepat Sasaran," terangnya.

Ia menilai, agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. 

Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, silakan laporkan ke pihak berwenang bila menemukan kejanggalan," ungkap Sarwo Edhy.

3. Kriteria penerima pupuk subsidi

Optimalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kota Malang Susun SOPKelompok Tani (Poktan) Mandiri fokus mengembangkan budi daya sayuran dan bunga krisan, serta mengembangkan pemasaran produk hortikultura dan florikultura. (Dok. Kementan)

Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi sendiri sudah diatur dalam Permentan No 49 Tahun 2020 adalah petani yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun e-RDKK. 

“Data di e-RDKK ini yang akan menjadi acuan pendistribusian pupuk bersubsidi. Dengan jumlah yang telah disesuaikan tentunya," jelas Sarwo Edhy.

E-RDKK adalah singkatan dari elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Atau, semacam proposal pengajuan yang harus disiapkan kelompok tani sebagai dasar bagi dinas pertanian untuk menentukan kebutuhan pupuk di suatu daerah. (CSC)

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya