DJSN Sampaikan Hasil Monev dan Isu Strategis SJSN

Masa pandemik, JKN jadi prioritas

Jakarta, IDN Times - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih terus memperbaiki tatanan pelaksanaan sistem jaminan sosial, salah satunya dengan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan, serta memetakan isu strategis Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan sosialisasi, edukasi dan advokasi  yang terselenggara atas dukungan semua pihak,” ujar Ketua DJSN, Tubagus Achmad Choesni saat membuka Redaktur Meeting Sistem Jaminan Sosial, Rabu (5/5/2021).

1. Memprioritaskan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

DJSN Sampaikan Hasil Monev dan Isu Strategis SJSNRedaktur Meeting Sistem Jaminan Sosial, Rabu (5/5/2021). (Dok. DJSN)

Lebih lanjut Tubagus menjelaskan, pihaknya menjamin keberlangsungan JKN sebagai prioritas utama demi memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada penduduk Indonesia. 

Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya membangun sistem JKN yang berkelanjutan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden  Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82  Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

“Situasi pandemik COVID-19 menjadi tantangan, karena selain meratakan kurva penyebaran, tapi juga harus bisa menjamin pelayanan kesehatan yang menyeluruh dengan peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan,” jelas Tubagus.

Baca Juga: DPR RI dan DJSN Apresiasi Inovasi Kanal Klaim JHT BPJAMSOSTEK 

2. Hasil monev BPJS Kesehatan

DJSN Sampaikan Hasil Monev dan Isu Strategis SJSNRedaktur Meeting Sistem Jaminan Sosial, Rabu (5/5/2021). (Dok. DJSN)

Sementara itu, Ketua Komisi Monev DJSN Tono Rustiano memaparkan bahwa berdasarkan hasil monev JKN yang telah dilakukan sebelumnya, memperlihatkan bahwa BPJS Kesehatan mengalami penurunan jumlah peserta aktif dibandingkan 2019.

“Ada juga penambahan iuran anggota keluarga lain peserta PPU masih belum ada perkembangan dari tahun sebelumnya serta kondisi pandemik COVID-19 menjadikan makin sulitnya peserta menambahkan iurannya," paparnya. 

Selain itu, jumlah kasus dan biaya pelayanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) secara umum juga mengalami penurunan, kecuali pelayanan prosedur dialisis. Sedangkan Jumlah kasus dan biaya pelayanan rawat inap di FKRTL mengalami penurunan signifikan, kecuali kasus-kasus persalinan, baik melalui vaginal maupun pembedahan.

"Aset netto DJS Kesehatan masih tercatat minus Rp5,685 triliun sehingga situasi keuangan aset DJS Kesehatan belum dapat dianggap 'sehat'," jelasnya.

Diketahui, rasio likuiditas DJS Kesehatan mengalami perbaikan. Namun, menurutnya, rasio ini masih berada di bawah standar aman, yakni 120 persen terhadap aset jangka pendek. 

3. Merumuskan kebijakan strategis

DJSN Sampaikan Hasil Monev dan Isu Strategis SJSNRedaktur Meeting Sistem Jaminan Sosial, Rabu (5/5/2021). (Dok. DJSN)

Disisi lain, hasil monev BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan perlunya perbaikan regulasi cukup luas di antaranya pengaturan jaminan perlindungan untuk ASN, pekerja migran Indonesia, pengambilan JHT, dan pekerja rentan, serta memerlukan keseriusan prioritas penanganan dalam pembenahan database kepesertaan yang belum tuntas.

"Sehingga masih diperlukan sosialisasi terkait manfaat-manfaat program BP Jamsostek secara langsung kepada peserta," Ujar Tono.

Sementara itu, Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Iene Muliati mengatakan, dari hasil-hasil monev tersebut akan dipikirkan kebijakan apa yang perlu didorong dengan memperhatikan temuan-temuan di lapangan.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh DJSN juga akan di monitor oleh Komisi Monev,” kata Iene. (WEB)

Baca Juga: Dapat Tambahan Anggaran Rp5,8 Triliun, Kemenkes Fokus pada JKN

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya