Implementasi CRPD, Kemensos Gelar Pertemuan Tim Koordinasi Nasional

Ratifikasi CRPD komitmen penuhi hak penyandang disabilitas

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) menyelenggarakan pertemuan Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sekaligus melakukan penyerahan Surat Keputusan Presiden tentang Satya Lencana Perintis Kemerdekaan di gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta (15/04/2021). 

Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempertajam laporan Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) yang memuat capaian, hambatan, tantangan dan praktik-praktik baik dalam pelaksanaan CRPD di berbagai bidang kehidupan di Indonesia.

1. Komitmen memenuhi hak-hak penyandang disabilitas

Implementasi CRPD, Kemensos Gelar Pertemuan Tim Koordinasi NasionalPenyandang disabilitas tengah belajar pelatihan mengolah pangan di Panti Sosial Rehabilitas Penyandang Disabilitas, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.IDN Times/Debbie Sutrisno

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa sebagai bentuk komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas adalah dengan meratifikasi CRPD yang merupakan konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas. 

Ratifikasi ini juga tertuang dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD. Kemudian diikuti dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini merupakan wujud negara hadir untuk para penyandang disabilitas.

Baca Juga: Risma Buat Sistem Bansos Kemensos Transparan, Diluncurkan Bulan Ini

2. Indonesia wajib lapor melalui United Nations Committee

Implementasi CRPD, Kemensos Gelar Pertemuan Tim Koordinasi Nasionalilustasi penyandang disabilitas (Unsplash/Arisa Chattasa)

Sebagai negara peratifikasi CRPD, Indonesia wajib melaporkan pelaksanaannya kepada dunia internasional melalui United Nations Committee. Pelaporan pertama terkait implementasi CRPD telah disusun oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI.

Laporan pun disampaikan pada 27 Januari 2021 oleh Kementerian Luar Negeri kepada United Nations Committee CRPD, dan akan dimintai keterangan dalam dialog konstruktif bersama pada Agustus atau September 2021.

3. Ini tugas Tim Koordinasi Nasional

Implementasi CRPD, Kemensos Gelar Pertemuan Tim Koordinasi Nasional

Tim Koordinasi Nasional bertugas melakukan sinkronisasi serta melaksanakan program dan kebijakan. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk mewujudkan dan menyinkronkan penggunaan anggaran dalam rangka melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

"Saya meminta kepada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan substansi CRPD, seperti bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sebagainya, agar dapat memberikan laporan pelaksanaannya melalui Tim Koordinasi ini," ungkap Risma.

Sebagai informasi, permasalahan penyandang disabilitas merupakan cross cutting issue yang meliputi berbagai aspek kehidupan sehingga membutuhkan penanganan secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan. (WEB)

Baca Juga: Mensos Risma: Dibina Kemensos, Korban NAPZA Sukses Dirikan Kafe

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya