Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto

Santunan rampung diserahkan kurang dari 24 jam

Jakarta, IDN Times - Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di jalan Tol Jombang - Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (16/5/2022) pagi.

Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sementara 19 korban lainnya yang mengalami luka-luka diqsbawa ke sejumlah RS di Kota Mojokerto.

Kecelakaan berawal ketika bus dengan nomor polisi S 7322 UW yang mengangkut 33 penumpang yang pulang berwisata dari Yogyakarta menuju Surabaya sekitar pukul 06.15 WIB berjalan tak terkendali. Kemudian bus tersebut menabrak tiang reklame dan mengakibatkan badan bus terguling dan hancur.

1. Seluruh korban berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Tol MojokertoDirektur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantonomemberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Mojokerto. (Dok. Jasa Raharja)

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam keterangan persnya di Surabaya, Selasa (17/5/2022) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.

Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto telah mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.

Rivan menegaskan bahwa seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

"Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan” kata Rivan.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Bus Dapat Rp50 Juta dari Jasa Raharja

2. Ahli waris korban meninggal dunia terima santunan Rp50 juta

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Tol MojokertoPetugas Jasa Raharja mengunjungi penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta Senin (25/10/2021). (Dok. PT Jasa Raharja)

Rivan pun mengatakan bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka - luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Sehingga pada Selasa pagi (17/5/2022) santunan dapat diserahkan dan disaksikan langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Perlu diketahui, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

3. Menjamin biaya perawatan di rumah sakit

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Tol MojokertoPetugas Jasa Raharja mengunjungi penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta Senin (25/10/2021). (Dok. PT Jasa Raharja)

Sementara itu untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," tutur Rivan.

Ia pun berharap, dengan adanya santunan dari Jasa Raharja tersebut bisa menjadi wujud negara yang hadir bagi warganya, serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan. (WEB)

Baca Juga: Jasa Raharja Catat Penurunan Korban Kecelakaan saat Mudik 2022

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya