Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan TransJakarta 

31 penumpang luka-luka dan 2 orang meninggal dunia

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja memberikan jaminan santunan untuk penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Akibat peristiwa tersebut, 31 penumpang mengalami luka-luka dan dua penumpang meninggal dunia.

Sebanyak 16 korban dirawat di RS Budi Asih, 14 korban lain dirawat di RS Polri, dan 1 korban dirawat di RS MMC. Diketahui, korban meninggal dunia adalah juru mudi dan satu orang penumpang.

1. Melakukan pendataan

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan TransJakarta Petugas Jasa Raharja mengunjungi penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta Senin (25/10/2021). (Dok. PT Jasa Raharja)

Merespons insiden tersebut, Jasa Raharja segera melakukan pendataan korban meninggal dunia untuk mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris korban pada kesempatan pertama.

Jasa Raharja juga langsung memastikan seluruh penumpang yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit terdekat bisa mendapatkan layanan perawatan.

Baca Juga: Jasa Raharja Beri Pelatihan Penanganan Gawat Darurat di Jalur Rawan

2. Sampaikan duka yang mendalam

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan TransJakarta Petugas Jasa Raharja mengunjungi penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta Senin (25/10/2021). (Dok. PT Jasa Raharja)

Direktur Operasonal Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh penumpang kendaraan terjamin oleh Jasa Raharja.

Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal dan mendoakan agar para korban yang luka-luka segera lekas pulih,” jelas Dewi Aryani.

3. Nominal santunan

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan TransJakarta Petugas turun dari bus listrik usai melakukan pengecekan sebelum mengikuti uji coba di Kantor Pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta, Senin (6/7/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Lebih lanjut Dewi menambahkan, bagi penumpang yang meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris yang berhak.

Sementara itu, bagi penumpang yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum sebesar Rp20 juta.

"PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan," ujar Dewi dalam keterangan resmi. 

Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Sumedang

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya