Kemnaker Sebut Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Terus Menurun

Pengawas Ketenagakerjaan diminta inovatif

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan itu saat pembukaan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2021 di Jakarta, Rabu (24/3) malam.

Menaker menjelaskan, pada 2019 sebanyak 21 ribu perusahaan melakukan pelanggaran. Adapun pada 2020 turun menjadi sekitar 11 ribu perusahaan. Meski begitu, ia meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk tetap bekerja secara kreatif dan inovatif, guna mengantisipasi berbagai tantangan di masa depan.

1. Pelanggaran norma ketenagakerjaan tercatat menurun

Kemnaker Sebut Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Terus Menurun

Lebih lanjut Ida menjelaskan, pada 2019 terjadi 35 ribu kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan, sedangkan pada 2020 angka ini turun menjadi 21 ribu. Selain itu, penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran norma K3. Dari 13 ribu kasus pada 2019 turun menjadi 5 ribu kasus setahun berikutnya.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisial, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja dan buruh dapat dipenuhi hingga pada akhirnya meningkatkan produktivitas kerja,” kata Ida Fauziyah. 

Berdasarkan data Kemnaker, pada tahun lalu 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan dilakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.

Baca Juga: Kemnaker Beri Perhatian Khusus Faktor Psikologis Pekerja Migran

2. Jumlah pengawas yang tidak sebanding jadi kendala

Kemnaker Sebut Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Terus MenurunIlustrasi. Tenaga kerja terdampak wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan, salah satu kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan saat ini adalah tidak sebandingnya jumlah pengawas dengan jumlah objek yang diawasi.

Hingga triwulan IV 2020, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia 1.686 orang. Sementara jumlah perusahaan hingga tahun 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online mencapai 343 ribu perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 9,4 juta orang.

"Perbandingan antara jumlah pengawas dan perusahaan ini tentunya merupakan tantangan tersendiri. Meski begitu, hasil pengawasan ketenagakerjaan selama dua tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus," katanya.

3. Sosialisasi UU Cipta Kerja dan pemberian penghargaan

Kemnaker Sebut Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Terus Menurun

Selain itu, Menaker menambahkan, sehubungan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, seluruh jajaran Kemnaker, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan diminta untuk terus menyosialisasikannya kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

"Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat ikut berperan memberikan informasi dan pemahaman yang baik tentang peraturan pelaksana ini kepada para pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan terkait," kata Ida Fauziyah.

Dalam kesempatan tersebut, Ida juga memberikan penghargaan kepada sembilan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi yang berhasil melaksanakan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

Kesembilan Disnaker tersebut, yakni Disnaker DKI Jakarta, Banten, Kepri, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Tenggara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Maluku Utara. (WEB)

Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Pihak Perusahaan Segera Daftar WLKP Secara Daring

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya