Kementan Fokus Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi

Demi menjaga ketahan pagan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 terkait tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi di sektor pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk membantu petani di tengah kenaikan harga pangan dan energi global yang disebabkan oleh terganggunya rantai pasok barang dan jasa akibat situasi geopolitik dunia.

"Saat ini kita sedang memulihkan kondisi dari pandemik COVID-19 dan juga dibebani dengan disrupsi pasokan rantai global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa," tutur Ali dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jumat, (15/72022).

1. Kenaikan harga pupuk mencapai 30 persen

Kementan Fokus Perbaiki Tata Kelola Pupuk SubsidiDirektur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jumat, (15/72022). (Dok. Kementan)

Tak berhenti di situ, menurut Ali, kondisi diperparah dengan adanya gejolak geopolitik global akibat perang Rusia-Ukraina. Dia menilai, hal tersebut turut berdampak pada kenaikan harga pangan dan energi yang menyebabkan kenaikan biaya produksi serta inflasi di berbagai negara.

"Kenaikan harga energi ini baik minyak maupun gas, turut berdampak pada kenaikan harga pupuk global. Mengingat bahwa salah satu bahan pupuk mengalami kenaikan, maka tentu ikut menggeret kenaikan harga pupuk dunia," tambah Ali.

Dari laporan yang ia paparkan, kenaikan harga pupuk sudah mencapai sekitar 30 persen pada 2022. Selain itu, perubahan iklim dan bencana alam juga turut berkontribusi terhadap kenaikan harga pangan global. "Melihat kondisi tersebut, kita terus berbenah dan meningkatkan optimalisasi pupuk bersubsidi agar tepat guna dan sasaran," katanya.

Ali pun menyebut, pemerintah harus mengambil langkah-langkah tepat dan strategis untuk menjaga ketahanan pangan. Salah satunya adalah dengan melakukan subsidi pupuk untuk petani, di mana pupuk menjadi salah satu komponen terpenting dalam usaha tani.

"Diperlukan optimalisasi penyaluran subsidi yang memang dirancang untuk membantu petani agar tetap mampu memiliki akses terhadap pupuk yang terjangkau. Itulah yang menjadi alasan kita menerbitkan Permentan No.10/2022," kata Ali.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi

2. Pupuk subsidi diprioritaskan untuk sembilan komoditas

Kementan Fokus Perbaiki Tata Kelola Pupuk SubsidiDirektur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jumat, (15/72022). (Dok. Kementan)

Sementara itu, jumlah anggaran alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan tetap hampir sama dari tahun lalu dan tidak ada perubahan. "Tentu hal ini harus kita efektifkan dan efisienkan seluruhnya, supaya produksi pertanian terutama bahan pangan pokok bisa terjaga dengan baik," tutur Ali.

Menurut Ali, petani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani di sektor usaha tanam pangan holtikultura perkebunan dengan luas lahan 2 hektare maksimal per musim tanam yang tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar.

Selain itu, pupuk subsidi ini diprioritaskan untuk sembilan komoditas berdasarkan bahan pangan pokok yang strategis yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas itu sebelumnya sudah disepakati dalam pertemuan dengan Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR RI. 

3. Gunakan jenis pupuk urea dan NPK

Kementan Fokus Perbaiki Tata Kelola Pupuk SubsidiDirektur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jumat, (15/72022). (Dok. Kementan)

Terkait jenis pupuknya, Kementan menyiapkan pupuk urea dan NPK. Adapun dua jenis pupuk itu menjadi ketetapan dalam Permentan yang juga sudah dibahas cukup lama dengan Tim Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR RI bersama dengan Ombudsman, dan Kemenko Perekonomian.

"Mekanisme pengusulan pupuk bersubsidi menggunakan data luas lahan dan Simluhtan dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi. Jadi sesuai dengan UU 41 Tahun 2009," kata Ali.

Ali pun berharap, dengan adanya perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi ini, program-program bisa semakin terintegrasi di semua sektor. "Tentu kami berharap pemerintah yakin bahwa masyarakat Indonesia sebagai insan yang kuat serta memiliki jiwa tangguh untuk mewujudkan ketahanan pangan," papar Ali. (WEB)

Baca Juga: Kementan Fokus Subsidi NPK dan Urea

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya