Pemerintah Mendorong Republik Korea Buka Kembali Penempatan CPMI

Dengan Skema G to G

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkoordinasi dengan Pemerintah Republik Korea agar dapat kembali membuka penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) skema G to G.

Menurut Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Suhartono, upaya penempatan kembali PMI ke Republik Korea terus dilakukan. Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada Minister of Employment and Labour (MoEL) of Republic of Korea pada 26 Juli 2021 lalu.

"Hingga saat ini, pemerintah Republik Korea belum memberikan kejelasan kapan pembukaan penempatan CPMI akan dilakukan. Teman-teman itu ingin agar kita terus mendesak dan berkomunikasi dengan Pemeritah Republik Korea," kata Suhartono saat menerima delegasi Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Korea (Pelbakori) di Ruang PTSA Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/10/2021).

1. Menghasilkan devisa negara

Pemerintah Mendorong Republik Korea Buka Kembali Penempatan CPMI

Saat berdialog, Suhartono mengatakan Pelbakori meminta pemerintah segera mengupayakan dibuka kembali penempatan ke Republik Korea.

Para CPMI menyadari, dengan adanya penempatan maka dapat menghasilkan devisa negara yang saat ini sangat diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Nanti saya akan selalu sampaikan apa yang menjadi keluhan kepada Pemerintah Republik Korea agar penempatan CPMI dapat berjalan kembali. Intinya kami perjuangkan apa yang menjadi problem teman-teman," ujar Suhartono.

Baca Juga: Kemnaker Dukung Pendirian BLK di Manokwari Selatan

2. Republik Korea menjadi salah satu negara favorit penempatan bagi CPMI

Pemerintah Mendorong Republik Korea Buka Kembali Penempatan CPMI

Selama ini, Republik Korea menjadi salah satu negara favorit penempatan bagi CPMI. Alasannya, karena selain pendapatan yang besar, jaminan keselamatan kerja yang baik menjadi daya tarik tersendiri bagi CPMI.

Dari aspek regulasi dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Republik Korea, tidak pernah ada masalah terkait penempatan CPMI di Negeri Ginseng tersebut. Menurut Suhartono, secara otomatis dalam MoU akan diperpanjang apabila sudah habis masa berlakunya.

"Jadi yang sedang akan kita lakukan adalah berusaha membangun terus komunikasi dengan Kedubes Republik Korea," katanya.

3. Menyesuaikan jenis vaksin COVID-19

Pemerintah Mendorong Republik Korea Buka Kembali Penempatan CPMI

Suhartono pun meyakini Pemerintah Republik Korea memiliki pertimbangan tersendiri dalam hal penempatan tenaga kerja dari negara lainnya.

Ia menilai, saat ini yang terpenting dilakukan adalah memperkuat komunikasi dengan pemerintah Republik Korea agar status CPMI setara dengan negara-negara lain.

Menanggapi fakta bahwa mayoritas CPMI divaksinasi dengan Sinovac, sementara di Korea tidak dapat menerima Sinovac, Suhartono menegaskan, pemerintah akan terus mengupayakan agar CPMI yang akan berangkat ke Republik Korea mendapatkan vaksin sesuai yang diminta Republik Korea. 

4. Indonesia punya peluang untuk menempatkan kembali PMI ke Korea

Pemerintah Mendorong Republik Korea Buka Kembali Penempatan CPMIMenaker Ida saat menghadiri Rakor Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Sosialisasi Peraturan P3MI yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (9/11/2020). (Dok. Kemnaker)

Sementara itu, Direktur Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kemnaker Rendra Setiawan menjelaskan bahwa dalam pertemuan Menaker Ida Fauziyah dengan Duta Besar Korea di Indonesia, Park Tae-Sung, di Jakarta, Kamis (30/9/2021) lalu, Menaker Ida menyatakan Indonesia memiliki peluang untuk menempatkan kembali PMI ke Korea.

Hal ini, kata Rendra, menyusul dikeluarkannya surat dari MoEL of Republic of Korea pada September 2021. Surat tersebut memuat peluang untuk menempatkan PMI melalui skema Employment Permit System (EPS) pada industri manufaktur. Total kuota mencapai 2.139 orang. (WEB)

Baca Juga: Upaya Kemnaker Tingkatkan Kompetensi Pencari Kerja 

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya