Kemnaker Serahkan Beasiswa Kepada Anak Ahli Waris Peserta JKK dan JKM

Ada 10.451 anak yang menerima

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan beasiswa pendidikan kepada 10.451 anak ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. 

Menaker menjelaskan bahwa program jaminan sosial tidak hanya memberikan manfaat kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi keluarganya.

"Ini menunjukkan bahwa negara hadir. Pemberian manfaat itu tidak hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saja tapi juga kepada keluarganya," kata Menaker Ida usai menyerahkan secara simbolis program beasiswa pendidikan, Rabu (21/4/2021).

1. Kenaikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker Serahkan Beasiswa Kepada Anak Ahli Waris Peserta JKK dan JKMMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan beasiswa pendidikan kepada 10.451 anak ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Rabu (21/4/2021). (Dok. Kemnaker)

Lebih lanjut Ida mengatakan, beasiswa bagi anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kenaikan manfaat bagi peserta yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019. 

Menurutnya, hal tersebut berawal dari pemikiran bahwa pendidikan anak peserta JKK dan JKM merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi. Terlebih dalam situasi  peserta tidak mampu lagi bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya akibat mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

"Beasiswa yang diterima tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan manfaat beasiswa pendidikan yang diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan sebelumnya," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Peringati May Day, Kemnaker-Kemenkes Vaksinasi 1000 Pekerja 

2. Penyaluran manfaat beasiswa dimulai sebelum Lebaran

Kemnaker Serahkan Beasiswa Kepada Anak Ahli Waris Peserta JKK dan JKMMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan beasiswa pendidikan kepada 10.451 anak ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Rabu (21/4/2021). (Dok. Kemnaker)

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh pembayaran beasiswa yang tertunda secara simultan dan menargetkan pada awal Mei 2021.

Manfaat beasiswa pendidikan tersebut akan diberikan kepada ahli waris peserta program JKK dan JKM yang jenjang pendidikannya dari tingkat sekolah dasar atau yang sederajat, tingkat sekolah menengah pertama atau yang sederajat, tingkat sekolah menengah atas atau yang sederajat dan perguruan tinggi.

"Kami siap untuk menyalurkan beasiswa sebelum Lebaran. Kami juga berharap kerja sama Bapak Ibu Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk bisa bersama-sama laksanakan ini, karena ini sudah ditunggu-tunggu," ujar Anggoro

3. Nilai maksimal Rp174 juta

Kemnaker Serahkan Beasiswa Kepada Anak Ahli Waris Peserta JKK dan JKMMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan beasiswa pendidikan kepada 10.451 anak ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Rabu (21/4/2021). (Dok. Kemnaker)

Anggoro juga menyebut, manfaat beasiswa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini menjamin beasiswa pendidikan untuk dua orang anak mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (S1) dengan nilai maksimal Rp174 juta.

"Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak," kata Anggoro. (WEB)

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Imbau untuk Laporkan Pelanggaran THR Ke Posko THR

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya