Amankan Aset Negara, PLN Gandeng KPK dan BPN 

KPK apresiasi capaian sertifikasi aset PLN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi PT PLN (Persero) dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi melalui pengamanan aset negara di seluruh wilayah Indonesia. 

Direktur Koordinasi Supervisi V KPK, Budi Waluya menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi capaian sertifikasi aset sebelumnya dari PLN pada 2020 dan diharapkan target tahun ini dapat segera terselesaikan melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi.  

“Ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus ada kolaborasi dan sinergi yang baik antara PLN dengan Kementerian ATR/BPN Pusat atau pun dengan Kanwil dan para Kantah," jelas Budi.

1. Upaya mencegah tindak pidana korupsi

Amankan Aset Negara, PLN Gandeng KPK dan BPN Direktur Koordinasi Supervisi V KPK, Budi Waluya. (Dok. PLN)

Budi juga menekankan bahwa legalisasi aset merupakan hal penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti okupansi atau sengketa-sengketa maupun gugatan dari pihak-pihak yang memang tidak berhak terhadap aset tersebut. 

“Ini juga merupakan upaya mencegah tindak pidana korupsi,” tambahnya. 

Diketahui, memang tidak sedikit aset tanah yang perlu disertifikasi. PLN pun terus bersinergi dengan KPK  dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pengamanan aset tanah tersebut.

Baca Juga: PLN Amankan Pasokan Batu Bara dari Tambang PTBA

2. 225 bidang tanah akan disertifikasi

Amankan Aset Negara, PLN Gandeng KPK dan BPN Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tengga PLN Syamsul Huda. (Dok. PLN)

Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tengga PLN Syamsul Huda menjelaskan, PLN sebagai salah satu BUMN tetap berkomitmen untuk terus melangkah maju, berada di posisi terdepan dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan yang menjangkau seluruh pelosok negeri.  

"Kami dari PLN mohon dukungan dan arahan dari BPN dalam hal pendaftaran permohonan hak atas tanah agar aset-aset tersebut tetap dapat disertifikatkan demi menyelamatkan dan mengamankan aset-aset milik Negara," ujar Syamsul.

Khusus di Provinsi Maluku, pihaknya menargetkan ada 225 bidang tanah yang akan disertifikasi pada 2021. Aset tanah tersebut, kata Syamsul, digunakan PLN untuk memperkuat sistem kelistrikan di Maluku. Dirinya menjelaskan, dalam pembangunan pembangkit, tower transmisi, dan gardu induk membutuhkan sejumlah lahan agar pembangunan bisa berjalan dengan lancar. 

"Kami juga mengharapkan kiranya BPN dapat mendukung PLN dalam melaksanakan pembebasan tanah baru yang saat ini sedang berjalan dalam upaya menyelesaikan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Provinsi Maluku," tambah Syamsul.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengatakan siap mendukung PLN dalam upaya mengamankan aset negara ini. 

“Agar permasalahan yang ada bisa dikoordinasikan dan ditindaklanjuti untuk mempercepat proses sertifikasi aset PLN dan tentunya teman-teman Kantah di Provinsi Maluku dapat terus men-support PLN,” tambah Arie.

3. Targetkan sertifikasi tanah di Sumut 3.745 persil

Amankan Aset Negara, PLN Gandeng KPK dan BPN Direktur Bisnis Regional Sumatra dan Kalimantan PLN, Muhammad Ikbal Nur. (Dok. PLN)

Di lokasi berbeda, Direktur Bisnis Regional Sumatra dan Kalimantan PLN, Muhammad Ikbal Nur menjelaskan PLN menargetkan sertifikasi tanah khususnya di Sumatra Utara pada tahun ini 3.745 persil.

Adapun sertifikasi aset yang diselesaikan sepanjang Januari hingga Agustus selesai 1.498 persil tanah. 

"Sehingga masih ada 2.247 persil tanah yang harus diselesaikan proses sertifikasinya pada 2021. Saat ini sedang dalam proses pemberkasan internal, verifikasi, pendaftaran awal, hingga pengukuran," ujar Ikbal. 

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Utara, Dadang Suhendi, mengatakan pihaknya akan terus mendukung PLN dalam mengamankan aset negara. 

"Saat ini BPN terus membuka ruang diskusi seperti apa kelengkapan syaratnya. Kami di BPN sekarang semua serba cepat. Tidak lagi menunggu setahun dua tahun," ujarnya.

4. Potensi korupsi bisa ditekan

Amankan Aset Negara, PLN Gandeng KPK dan BPN Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sementara itu, Kasatgas pada Direktorat Koordinasi & Supervisi Wilayah I KPK, Maruli Tua, mengatakan potensi korupsi bakal ditekan karena aset-aset sudah dicatatkan. 

"Ini harus menjadi perhatian PLN. Di satu sisi, dengan data aset yang jelas dan tertib maka PLN bisa makin maju ke depan tanpa ragu dalam memberikan pelayanan dan operasional," tambahnya. 

Sebelumnya, PLN mengawali program ini melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian ATR/BPN pada 12 November 2019 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada 27 November 2019 lalu. Kerja sama ini pun semakin diperkokoh setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK. (WEB)

Baca Juga: PLN Tambah Pasokan Listrik ke PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya