Punya Potensi Besar, LMKN Optimis Bisa Tingkatkan Pendapatan Royalti

Penegasan melalui PP Nomor 56/2021

Jakarta, IDN Times - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menilai potensi perolehan royalti lagu dan/atau musik dalam negeri saat ini cukup besar. Meski begitu, LMKN memandang pengoleksian royalti ini bukan perkara mudah. 

Berbagai persoalan di lapangan masih terus terjadi, sehingga diperlukan visi baru dalam meningkatkan pendapatan royalti lagu dan/atau musik.

“Memperbaiki tata kelola royalti lagu dan/atau musik Indonesia harus merefleksikan kepentingan pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait,” dikutip dari keterangan resmi LMKN, Kamis (18/6/2021).  

1. Punya potensi besar

Punya Potensi Besar, LMKN Optimis Bisa Tingkatkan Pendapatan RoyaltiDiskusi LMKN. (Dok. DJKI Kemenkumham)

Sesuai dengan amanah yang tertuang di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, LMKN memiliki tugas utama untuk melakukan pengumpulan dan distribusi kepada  pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Sejak LMKN  menjalankan tugasnya, LMKN menilai pencapaian royalti lagu dan/atau musik dari 2016 hingga 2019 menunjukkan peningkatan signifikan. 

Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, lembaga serupa telah berhasil mengumpulkan royalti hingga Rp350 miliar. Demikian juga dengan Jepang, dimana lembaga pengumpul royaltinya meraup pembayaran royalti hingga mencapai Rp2 triliun.

Memasuki tahun keenam, visi LMKN adalah meningkatkan pendapatan dan terdistribusinya royalti lagu dan/atau musik yang dikumpulkan untuk dibagikan kepada pemegang hak cipta  melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Diketahui, pada hari ini terdapat delapan LMK di Indonesia yang menaungi para anggotanya, di antaranya adalah KCI, RAI, WAMI, SELMI,  PAPPRI, ARDI, ARMINDO dan SMI. 

Baca Juga: Melalui Layanan DJKI, Kemenkumham Berhasil Tingkatkan PNBP 

2. Besaran tarif terhitung paling rendah

Punya Potensi Besar, LMKN Optimis Bisa Tingkatkan Pendapatan RoyaltiDiskusi LMKN. (Dok. DJKI Kemenkumham)

Pendapatan royalti lagu dan/atau musik didasarkan pada tarif royalti yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2-OT.03.01-02  Tahun 2016.

Besaran tarif royalti dalam keputusan ini ditetapkan secara proporsional dan didasarkan pada best practice yang telah berlaku di Indonesia. Perlu diketahui, tarif tersebut dapat dikatakan paling rendah jika dibandingkan dengan negara lain.

Seperti di India misalnya, pemerintah menetapkan tarif royalti atas penggunaan karya lagu dan/atau musik pada sebuah hotel dihitung per kamar dan per hari sebesar 2,25 rupee atau setara Rp.438, yang kemudian dikalikan 365 hari. 

Jika satu kamar hotel dengan harga sewa per malam 3000 rupee maka akan dikenakan beban royalti sebesar Rp.159.870 untuk setiap kamar per hari. Bila kamar hotel mencapai 25 kamar maka per tahun pengusaha hotel di India akan dikenakan beban royalti sebesar Rp.3.996.750.

Sementara di Indonesia, untuk tarif royalti lagu dan/atau musik bagi hotel dengan jumlah kamar 1 sampai dengan 50 kamar tarif royaltinya hanya Rp.2.000.000 per tahun. 

3. Pengesahan melalui PP Nomor 56/2021

Punya Potensi Besar, LMKN Optimis Bisa Tingkatkan Pendapatan RoyaltiTampilan aplikasi Spotify. (unsplash.com/Fixelgraphy)

Pemerintah melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 memberikan penguatan kepada LMKN untuk melakukan  pemungutan royalti. Hal tersebut dijadikan sebagai bentuk penegasan bagi setiap orang atau pihak yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik, untuk wajib membayarkan royalti.

“PP 56/2021 bertujuan untuk mendukung ekosistem dunia kreatif seperti lagu dan/atau musik yakni dengan kewajiban membayar royalti,” jelas LMKN.

Terlebih saat ini perkembangan dunia digital di industri musik tentunya membawa dampak yang sangat luar biasa. Kanal musik digital seperti Youtube, Spotify, iTunes, Audiomax, Pandora dan lainnya merupakan platform digital yang  seharusnya menjadi potensi dalam perolehan hak cipta atas karya lagu dan/atau musik.

“Berkenaan dengan hal tersebut, LMKN akan mengambil inisiatif dalam hal penetapan tarif digital dan pengumpulan royalti agar terjadi peningkatan pendapatan royalti pada akhir 2021,” terang LMKN. 

Nah, buat kamu yang ingin mengetahui soal kekayaan intelektual dan informasi lengkap mengenai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham silakan kunjungi website www.dgip.go.id. (WEB)

Baca Juga: Kekayaan Intelektual RI Terbesar Ketiga di Dunia, Saingi AS dan Korsel

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya