Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Balitbang Kemenag Lakukan Survei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik pada satuan kerja sampel Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Dari hasil survei ditemukan bahwa kinerja pelayanan pada unit penyelenggara pelayanan satuan kerja sampel ZI dan WBK berada pada kategori sangat baik meski terdapat beberapa kendala.
1. Pelayanan publik
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara.
Dalam hal ini yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, hingga lembaga independen yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan, indikator pelayanan publik yang profesional adalah pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat. Pelayanan dapat dilaksanakan dalam kurun waktu yang efisien dan efektif.
“Pelayanan memperlihatkan birokrasi yang tidak berbelit-belit dan tampak diada-adakan, serta pelayanan yang bersih melayani tidak memberikan peluang untuk terjadinya maladministrasi,” jelas Dr. Euis Setiawati, M.Pd. dalam makalahnya.
Baca Juga: Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia, Kemenag Tambah SDM Unggul
2. Skor IPK peringkat ke-96 dari 180 negara di dunia
Dalam makalah tersebut, Euis juga menilai diperlukan reformasi birokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dimulai dengan penataan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Survei terbaru yang dilakukan oleh Transparency International, Indonesia menempati peringkat 96 dari 180 negara di dunia pada Indeks Persepsi Korupsi tahun 2017. Skor yang diperoleh Indonesia dalam daftar indeks tersebut adalah 37, skor ini masih sama seperti hasil yang didapat Indonesia di tahun sebelumnya. Salah satu yang menjadi komponen penentu dalam menilai IPK adalah pelayanan publik, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelayanan.
Editor’s picks
Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK), merupakan indeks komposit/gabungan yang mengukur persepsi publik terhadap korupsi di negara-negara di dunia. Sejak diluncurkan pada 1995, IPK telah digunakan banyak negara sebagai rujukan tentang situasi korupsi secara periodik dari tahun per tahun.
3. Masih sedikit Satker yang membuat penilaian ZI dan WBK
Kementerian Agama (Kemenag) adalah salah satu institusi pemerintah yang memiliki jumlah satuan kerja terbanyak, yaitu 4.484 Satker.
Berdasarkan hasil laporan PMPZI, daftar Satker yang sudah membuat penilaian Zona Integritas Tahun 2018 baru 656 Satker. Hal ini menunjukan, bahwa pelayanan publik pada Kemenag melalui pembangunan Zona Integritas masih menjadi kendala.
4. Merekomendasikan beberapa hal
Pada hasil survei tersebut, Euis menyimpulkan model pelayanan publik pada unit penyelenggara pelayanan di satuan kerja sampel Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi berada pada kategori sangat baik.
Meski begitu, ia merekomendasikan beberapa hal agar kualitas pelayanan publik bisa lebih baik, yakni sebagai berikut.
1. Direkomendasikan untuk Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan untuk memperbanyak satuan kerja yang diajukan dalam penilaian Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi.
2. Direkomendasikan untuk Kantor Kemenag di setiap provinsi untuk melakukan penilaian pembangunan ZI serta mendukung kantor Kemenag di kota nya agar diajukan dalam penilaian.
3. Direkomendasikan untuk satuan kerja yang akan membangun ZI dan WBK untuk membangun model pelayanan dengan memperhatikan:
- Kebijakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan menginformasikan melalui maklumat pelayanan;
- Model kinerja pelayanan di unit penyelenggara pelayanan satuan kerja sampel ZI dan WBK harus meningkatkan inovasi pelayanan;
- Model kinerja pelayanan di unit penyelenggara pelayanan satuan kerja sampel ZI dan WBK perlu memiliki media konsultasi dan pengaduan bagi pengguna pelayanan;
- Model kinerja pelayanan di unit penyelenggara pelayanan satuan kerja sampel ZI dan WBK perlu memperhatikan sistem informasi pelayanan agar masyarakat lebih dimudahkan.
Sementara itu, untuk ke depannya Balitbang dan Diklat Kemenag menilai diperlukan adanya reformasi birokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan bisa memberikan pelayanan kepada publik secara optimal. (WEB)
Baca Juga: Keren! Naskah Keagamaan Masih Bertahan di Sulawesi, Ini Penjelasannya