Jadi Opsi Terbaik, Aturan PTM Terbatas Dibuat Dinamis 

Hal ini demi mengatasi loss learning

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bersifat dinamis, dan disesuaikan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.

“Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021,” ujar Jumeri selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

1. PTM terbatas masih jadi opsi terbaik

Jadi Opsi Terbaik, Aturan PTM Terbatas Dibuat Dinamis Simulasi pembelajaran tatap muka SMP di Surabaya, Senin (7/12/2020). Dok Humas Pemkot Surabaya

Lebih lanjut ia mengatakan, jika suatu Kabupaten dinyatakan sebagai zona oranye atau merah, tetapi sebenarnya ada kecamatan atau desa yang letaknya terpencil dan terisolasi, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), maka dimungkinkan untuk menyelenggarakan PTM Terbatas. 

“Tentunya setelah memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri serta penerapan protokol kesehatan yang baik,” kata Jumeri.

Kemendikbudristek, lanjut Jumeri, masih menilai bahwa pembelajaran tatap muka terbatas merupakan opsi terbaik untuk bisa mengatasi learning loss

Hal itu karena pelaksanaan PJJ di banyak daerah belum optimal disebabkan banyak kendala seperti jaringan dan kuota internet, ketersediaan gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan PJJ secara daring.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Semua Sekolah Boleh PTM Terbatas, Kecuali...

2. Sebanyak 35 persen sekolah menyelenggarakan PTM

Jadi Opsi Terbaik, Aturan PTM Terbatas Dibuat Dinamis Ilustrasi pembelajaran tatap muka (Dok.IDN Times/Istimewa)

Hingga saat ini,35 persen sekolah di Indonesia menyelenggarakan PTM terbatas. Jumeri berharap, praktik yang dilakukan sekolah-sekolah tersebut dapat dijadikan contoh bagi sekolah lain yang sedang mempersiapkan PTM Terbatas.  

Jumeri menambahkan bahwa kondisi setiap sekolah di setiap wilayah Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan. Meski begitu, sekolah akan tetap melayani siswa sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai.

“Kami sadar dan karena itu menawarkan dua solusi PTM Terbatas dan PJJ. Semuanya diberi kesempatan,” jelasnya. 

3. Masih boleh belajar di rumah jika tidak diizinkan

Jadi Opsi Terbaik, Aturan PTM Terbatas Dibuat Dinamis Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Selain itu, Jumeri juga berpesan agar orang tua tidak perlu khawatir secara berlebihan memasuki tahun ajaran baru. Menurutnya, Kepala Daerah pasti memikirkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakatnya.

“Bagi orang tua, jangan takut dengan PTM Terbatas. Pemerintah tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan kasus COVID-19 di daerah. Kami menghargai kekhawatiran orang tua,” ungkapnya. 

Peserta didik juga masih bisa belajar dari rumah jika orang tuanya belum memberi izin untuk mengikuti PTM Terbatas. 

“Kita dorong anak-anak kita tetap sehat, tapi juga capaian belajarnya tetap baik agar negeri kita tidak tertinggal dibandingkan negara-negara lain,” tegas Jumeri. 

4. Jadi kewenangan kepala daerah

Jadi Opsi Terbaik, Aturan PTM Terbatas Dibuat Dinamis Ilustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Nur Cahya Murni menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran yang merupakan kewenangan pemerintah daerah wajib berpedoman kepada SKB Empat Menteri dan Instruksi Mendagri (Inmendagri). 

“Perencanaan dan penganggaran dalam rangka belajar-mengajar di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri. Jangan keluar dari sana,” ujarnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemerintah memahami dinamika dan ragam situasi nyata di lapangan sehingga ketegasan aturan dan fleksibilitas dalam penerapannya perlu diatur dengan baik oleh Kepala Daerah.

“Karena itu, pada Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, diberi kata ‘dapat’. Karena itu, menjadi sebuah pilihan kepala daerah untuk menetapkan yang terbaik bagi daerahnya,” ujar Murni. (WEB)

 

Baca Juga: Nadiem Makarim: Jika Tidak PPKM, Semua Sekolah Boleh PTM Terbatas

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya