Presiden Anugerahkan Satya Lencana Perintis Kemerdekaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Sosial Tri Rismaharini menganugerahkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Perintis Kemerdekaan kepada 6 orang ahli waris.
Surat Keputusan Presiden RI Nomor 7/TK/Tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Perintis Kemerdekaan diserahkan simbolis langsung oleh Menteri Sosial (Mensos).
“Penganugerahan diberikan kepada pendiri atau pemimpin pergerakan kebangsaan yang berjasa dalam perintis kemerdekaan Indonesia,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Gedung Aneka Bhakti, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
1. Daftar nama penerima anugerah
Penganugerahan Satya Lencana merupakan penghormatan pemerintah terhadap jasa-jasa dan perjuangan para perintis kemerdekaan terhadap negara.
Satya Lencana Perintis Pergerakan Kemerdekaan diberikan kepada warga yang menjadi perintis atau pimpinan pergerakan untuk menyadarkan kesadaran kebangsaan mengusir dan menentang penjajah.
Ke-6 penerima anugerah tersebut, yaitu:
- Jenderal TNI (Purn) Widjojo Soejono;
- Jenderal TNI (Purn) Ahmad Taher (alm);
- Letkol TNI (Purn) RH Eddie Soekardi (alm);
- Jenderal TNI (Purn) Makmun Murod (alm).
- Jenderal TNI (Purn) Bambang Utoyo (alm);
Editor’s picks
- Jenderal TNI (Purn) HM Ryacudu (alm), serta Tinton Suprapto, Ketua Yayasan Pembela Tanah Air Pusat (YAPETA).
“Selamat dan sukses kepada penerima Satya Lencana tahun 2021. Semoga jadi inspirasi bagi masyarakat dan selalu berkontribusi dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia,” ucap Mensos.
Baca Juga: Risma Buat Sistem Bansos Kemensos Transparan, Diluncurkan Bulan Ini
2. Diharapkan bisa jadi inspirasi kebangsaan bagi generasi muda
Lebih lanjut, Risma berujar semangat perintis kemerdekaan harus terus diingat serta dikenalkan pada generasi muda agar menjadi inspirasi dalam mengisi kemerdekaan.
“Perintis telah berjuang untuk bangsa dan negara mempertaruhkan nyawa. Tak bisa seperti ini tanpa perjuangan mereka. Jangan merasa cukup dengan selembar kertas, berikanlah semaksimal kita bisa,” kata Risma.
Sementara itu, Tinton Suprapto, seorang penerima Satya Lencana dari Presiden RI mengaku berterima kasih kepada Kemensos yang telah mengurus perintis kemerdekaan.
“Jadi, mohon diupayakan karena masih banyak perintis kemerdekaan yang belum mendapatkan pengakuan dari lembaga seperti Kemensos,” ujar Tinto.
3. Kriteria Perintis Kemerdekaan
Perintis Kemerdekaan adalah mereka yang telah berjuang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.
Salah satu kriteria umum yang menjadi bahan pertimbangan adalah mereka menjadi pemimpin pergerakan yang membangkitkan kesadaran kebangsaan/kemerdekaan dan atau mereka yang pernah mendapat hukuman dari Pemerintah Kolonial karena giat dan aktif dalam pergerakan kemerdekaan. (WEB)
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp2,6 Miliar untuk Korban Bencana NTT