Sosialisasi Produk Halal Belum Efektif, Kemenag: Manfaatkan Medsos

Peringkat Indonesia di SGIE Report terus naik

Pemerintah terus berupaya meningkatkan konsumsi produk halal di Indonesia sebagai salah satu upaya memajukan perekonomian nasional. Ajakan untuk mengonsumsi produk halal pun terus digalakkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Melihat fakta bahwa Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, ternyata produksi dan penjualan produk halal belum optimal. Pasar ekspor produk halal belum terjamah secara luas meski sudah berhasil menjual ke negara-negara muslim (OKI) dan nonmuslim.

1. Sosialisasi belum sepenuhnya efektif

Sosialisasi Produk Halal Belum Efektif, Kemenag: Manfaatkan MedsosBerdoa sebelum makan (ShutterStock/OduaImages)

Badan Litbang & Diklat Kementerian Agama menjelaskan bahwa sosialisasi dan pemahaman para produsen terkait produk halal yang terkandung pada UU No 33 tahun 2014 penting dilakukan demi menggelorakan potensi yang ada di sektor ini. 

Namun berdasarkan hasil riset BalitbangDiklat Kemenag, ditemukan bahwa sosialisasi yang dilakukan BPJPH pada produsen dianggap belum efektif dan tidak berhubungan dengan tingkat pengetahuan para pelaku usaha terkait konten UU No 33 tahun 2014, karena para pelaku usaha lebih banyak mendapatkan informasi dari internet dan media lainnya.

“Oleh karena itu disimpulkan bahwa BPJPH harus mencari media yang lebih efektif dan bisa menarik perhatian generasi muda dalam menyampaikan sosialisasi UU No 33 tahun 2014,” dikutip dari hasil studi yang dikeluarkan oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Sudah Tahu Metode Pendidikan Agama Charlotte Mason? Ini Penjelasannya!

2. Memanfaatkan media sosial

Sosialisasi Produk Halal Belum Efektif, Kemenag: Manfaatkan MedsosAplikasi media sosial (ShutterStock/VasinLee)

Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama turut menyarankan agar sosialisasi terkait produk halal baik untuk konsumen maupun produsen memanfaatkan media sosial. Penelitian ini menunjukkan bahwa konsumsi bermedia tertinggi responden pada WhatsApp (93,08 persen), media pemberitaan online (91,08 persen), televisi (90,67 persen), YouTube (85,67 persen) dan Facebook (74,58 persen). 

“Hasil penelitian ini menegaskan bahwa media online baik media pemberitaan dan media sosial, menjadi medium paling relevan dan tepat untuk mensosialisasikan informasi produk halal kepada masyarakat muslim perkotaan. Sementara media penyiaran dan media cetak menempati urutan kedua dan ketiga,” jelas BalitbangDiklat Kemenag dalam keterangan resmi.

3. Merekomendasikan strategi komunikasi

Sosialisasi Produk Halal Belum Efektif, Kemenag: Manfaatkan MedsosTiga perempuan musilm tengah berkumpul (ShutterStock/OduaImages)

Hasil survei juga mengungkapkan responden masyarakat muslim perkotaan berharap intensitas sosialisasi secara langsung kepada masyarakat ditingkatkan. Sebagian besar responden juga menyarankan medium informasi produk halal yang digunakan, yaitu media yang menggunakan platform internet, khususnya media sosial.

Sementara itu, strategi komunikasi yang efektif bagi masyarakat muslim perkotaan berdasarkan penelitian ini, yakni konten-konten terkait penyampaian informasi produk halal dikemas secara pendek-pendek dan jelas, narasumber yang kredibel di mata publik, hingga memanfaatkan media digital berbasis internet seperti media sosial atau bahkan membuat aplikasi.

4. Produk halal jadi alasan utama pembelian produk

Sosialisasi Produk Halal Belum Efektif, Kemenag: Manfaatkan MedsosSeorang perempuan berbelanja (ShutterStock/OduaImages)

Berdasarkan riset yang dilakukan di 28 kota dan 15 provinsi terpilih dengan jumlah sampel masyarakat muslim perkotaan sebanyak 1.200 tersebut, ada tiga faktor pertimbangan utama bagi konsumen saat membeli sebuah produk, yaitu tingkat kehalalan, higienitas, dan kemanfaatan.

Tak hanya itu, hasil survei juga menunjukkan bahwa konsumen merasa tenang dan puas saat mengonsumsi produk halal karena lebih terjamin kesehatan dan kualitasnya. (WEB)

Baca Juga: 5 Strategi Kemenag untuk Atasi Diskriminasi Umat Beragama di Tanah Air

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya