Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Insentif ialah apresiasi untuk pahlawan kesehatan Indonesia

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menegaskan, tidak ada pemotongan insentif bagi seluruh tenaga kesehatan yang berjuang dalam penanganan COVID-19. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2/2021). 

Oscar memastikan, pencairan anggaran untuk insentif tidak akan mengalami keterlambatan. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) demi menuntaskan pembayaran insentif nakes. 

Menurutnya, pemerintah sangat menghargai segala upaya tenaga kesehatan dalam menangani COVID-19. 

“Kami apresiasi dan tentunya memberikan perhatian penuh dengan apa yang sudah dilakukan oleh tenaga kesehatan kita. Saya yakin, tidak lama lagi kita akan menyelesaikan kewajiban pemerintah terhadap tenaga kesehatan,” jelas Oscar.

1. Anggaran kesehatan meningkat, besaran insentif masih sama

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Insentif Tenaga KesehatanIlustrasi tenaga kesehatan sedang melakukan rapid test (IDN Times/Herka Yenis)

Di kesempatan yang sama, Kemenkeu memastikan besaran insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan masih sama seperti yang diberikan pada 2020. Sementara itu, untuk anggaran kesehatan pada 2021 ini akan mengalami peningkatan yang diperkirakan mencapai Rp254 triliun, dari yang awalnya  Rp169 triliun.  

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, pemerintah menambah bantuan anggaran yang signifikan tersebut untuk mendukung pendanaan insentif bagi tenaga kesehatan, santunan kematian, vaksinasi kepada nakes dan masyarakat, perawatan pasien, biaya obat-obatan, biaya isolasi, biaya tracking dan tracing, hingga pengadaan alat kesehatan.

Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan dimulainya program vaksinasi, maka untuk tenaga vaksinasi pun diberikan apresiasi oleh pemerintah. 

“Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” imbuhnya.

Askolani menyampaikan pihaknya bersama Kemenkes akan terus berkoordinasi dalam menetapkan detail alokasi anggaran untuk mendukung penanganan pandemik COVID-19 secara komprehensif.

Baca Juga: Kemenkes Klaim Telah Membayar Insentif 195 Ribu Tenaga Kesehatan

2. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis juga dapat insentif

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Insentif Tenaga KesehatanIlustrasi tenaga medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sekjen Kemenkes Oscar Primadi turut memastikan insentif tenaga kesehatan diberikan tidak hanya di daerah darurat COVID-19. Menurutnya semua fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 akan mendapatkan hak yang sama, termasuk bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). 

"Jadi sekali lagi tidak ada perbedaan semua daerah, semua fasyankes yang melayani tentunya tenaga kesehatannya, dokter yang lagi sekolah pun di sana kita berikan insentif tenaga kesehatan ini," ujar Oscar. 

Menurut data Kemenkes, pada 2020 ada sekitar 13.886 orang yang menempuh pendidikan dokter spesialis. 

"Itu juga kita bayarkan asal dia memang betul-betul memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19. Di catatan kami tahun lalu itu ada 13.886 orang PPDS yang kita bayarkan termasuk santunan kematian. Kita berikan hampir sekitar Rp60 miliar atau 90 persen terserap,” katanya.

3. Rincian insentif tenaga kesehatan

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Insentif Tenaga KesehatanIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif tenaga kesehatan masih sama seperti yang diberikan pada 2020. Berikut rincian besaran insentif yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19: 

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:
1. Dokter Spesialis Rp15 juta
2. Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
4. Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.

Sementara itu, insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya Rp5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan karena paparan COVID-19 saat bertugas.

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID- 19. (CSC)

Baca Juga: Curhat Dokter Tak Setuju Insentif Nakes Dipotong Sampai 50 Persen

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya