Aturan Perjalanan Luar Negeri: Tak Perlu Karantina dan Tes COVID Lagi

Aturan terbaru mulai berlaku sejak 18 Mei 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru terkait penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri dalam masa pandemik COVID-19.

Aturan baru itu tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022 yang sudah mulai berlaku sejak Rabu, 18 Mei 2022.

Dalam beleid tersebut, pelaku perjalanan luar negeri disebut wajib mengikuti segala ketentuan tentang protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Salah satunya dengan sudah mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum tiba di Indonesia. Selain itu, SE tersebut juga mengatur soal vaksinasi, tes COVID-19, dan karantina. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua

Aturan Perjalanan Luar Negeri: Tak Perlu Karantina dan Tes COVID LagiIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis).

Untuk vaksinasi, syarat yang tercantum di dalam SE 19/2022 adalah semua pelaku perjalanan luar negeri mesti menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua minimal dua pekan atau 14 hari sebelum keberangkatan.

Namun, jika yang bersangkutan belum mendapatkan suntikan vaksin maka akan divaksinasi terlebih dahulu di entry point alias titik masuk perjalanan luar negeri. Sebelum vaksinasi dilakukan, pelalu perjalanan luar negeri harus menjalani tes PCR dengan hasil negatif.

Vaksinasi diberikan ke pelaku perjalanan luar negeri atau warga negara asing (WNA) jika memenuhi persyaratan seperti usia minimal 16 atau 17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), serta kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Vaksinasi untuk WNA sendiri dilakukan melalui skema gotong royong seperti telah diatur di dalam undang undang. Adapun kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19.

Kendati begitu, SE 19/2022 juga turut mengatur perihal pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi oleh WNA.

Pengecualian itu diberikan kepada WNA dengan status pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas. Pengecualian juga diberikan kepada WNA yang datang ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Selain itu, pengecualian sertifikat vaksinasi juga diberikan kepada WNA yang melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan internasional keluar dari wilayah.

Syarat vaksinasi juga tidak diberlakukan untuk pelaku perjalanan luar negeri di bawah usia 18 tahun dan mereka yang dalam kondisi khusus atau memiliki komorbid alias penyakit bawaan.

Baca Juga: Presiden Bolehkan Lepas Masker, Menhub: Kebangkitan Sektor Tranportasi

2. Ketentuan isolasi

Aturan Perjalanan Luar Negeri: Tak Perlu Karantina dan Tes COVID LagiIlustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Di dalam beleid tersebut juga mengatur soal isolasi bagi pelaku perjalanan luar negeri. Namun, isolasi hanya dilakukan bagi mereka yang terbukti positif COVID-19 dari hasil tes PCR.

Tes PCR COVID-19 sendiri dilakukan ketika pelaku perjalanan luar negeri memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius ketika melewati pemeriksaan suhu tubuh di bandara. Biaya tes tersebut akan ditanggung emerintah jika pelaku perjalanan luar negeri adalah WNI, sedangkan WNA harus membayarnya sendiri.

Jika hasil tes tersebut negatif maka pelaku perjalanan luar negeri diizinkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, jika positif maka pelaku perjalanan luar negeri mesti menjalani isolasi.

Untuk isolasi, mereka bisa melakukannya di hotel, fasilitas isolasi terpusat pemerintah, atau isolasi mandiri di tempat tinggalnya jika yang bersangkutan tak menunjukkan gejala atau hanya mengelami gejala ringan COVID-19.

Isolasi juga bisa dilakukan di rumah sakit rujukan COVID-19. Hal ini dilakukan jika pelaku perjalanan luar negeri memiliki gejala sidang hingga berat dan/atau memiliki komorbid.

Seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan untuk WNI ditanggung pemerintah.

3. Pemberlakuan karantina

Aturan Perjalanan Luar Negeri: Tak Perlu Karantina dan Tes COVID LagiIlustrasi pembatasan wilayah yang merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Para pelaku perjalanan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (dua dosis) atau telah mendapatkan booster tak perlu melakukan karantina setibanya di Indonesia.

Proses karantina hanya diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Adapun aturan karantina yang berlaku adalah 5x24 jam.

Dalam SE 19/2022 juga diatur tentang karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan usia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus. Karantina bagi mereka dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk orang tua atau pengasuh pendamping perjalanannya.

Sementara itu, pelaku perjalanan luar negeri yang belum divaksinasi dengan kondisi khusus atau memiliki komorbid juga diperbolehkan utuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina.

Baca Juga: Respon Aturan Lepas Masker, Warga Jateng: Tetap Eling lan Waspodo

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya