[BREAKING] PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengunjung Boleh Dine In 20 Menit

PKL, laundry, usaha kecil lainnya boleh buka sampai 21.00

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan masa PPKM Level 4 juga diiringi dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Salah satunya adalah dengan memperbolehkan warung makan untuk menggelar dine in atau makan di tempat dengan maksimal waktu yang ditentukan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 dan waktu makan di tempat bagi tiap pengunjung maksimal 20 menit," ucap Jokowi, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Selain itu, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, sambung Jokowi, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjutnya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).

Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli-2 Agustus

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya