[BREAKING] Rumah Ibadah di Wilayah PPKM Level 3 Boleh Dibuka Lagi

Rumah ibadah di wilayah PPKM Level 3 dibuka

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan beberapa ketentuan yang berlaku di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Ketentuan tersebut di antaranya memperbolehkan masyarakat untuk kembali beribadah di tempat ibadah yang berada di dalam wilayah PPKM Level 3. Adapun tempat ibadah yang dimaksud Luhut adalah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng.

"Serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Luhut dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021).

Luhut menambahkan, untuk PPKM Level 3 bakal diterapkan di 33 kabupaten dan kota yang ada di Jawa serta Bali. Aturan lebih lanjut terkait ketentuan tersebut bakal diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Pengaturan lebih detil akan diatur dalam Instruksi Mendagri yang saya rasa akan keluar malam ini," ucap Luhut.

Di sisi lain, hal itu sejalan dengan keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.

Adapun, perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan Jokowi dengan melihat tren perbaikan penanganan COVID-19 sampai sekarang.

"Laju penambahan kasus, Bed Occupation Rate, dan positivity rate mulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa, namun demikian kita harus tetap berhati-hati dan waspada," ujar Jokowi.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengunjung Boleh Dine In 20 Menit

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya